BPHTB Gratis Bengkulu Mulai 27 Januari 2025: Syarat dan Ketentuan
Pemkot Bengkulu meluncurkan program BPHTB gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah mulai 27 Januari 2025, dengan persyaratan rumah pertama, subsidi, kredit, dan penghasilan maksimal Rp7 juta.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi mengumumkan program BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) gratis, dimulai 27 Januari 2025. Program ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan ditujukan bagi warga berpenghasilan rendah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menyatakan bahwa peraturan wali kota terkait telah disiapkan, dan saat ini tim tengah merampungkan petunjuk pelaksanaan serta persyaratannya.
Siapa yang berhak? Program BPHTB gratis ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi beberapa kriteria. Pembelian rumah haruslah rumah pertama dan bersubsidi, dilakukan secara kredit, serta penghasilan pemohon tidak boleh melebihi Rp7 juta per bulan. Bukti penghasilan perlu dilampirkan, misalnya surat keterangan dari tempat kerja. Selain itu, bukti perjanjian kredit antara pemilik rumah dan pengembang juga menjadi syarat yang wajib dipenuhi.
Bagaimana Mekanisme Pelaksanaannya? Pemkot Bengkulu telah menyusun mekanisme penghapusan BPHTB ini. Sebelum peluncuran program ini, Pemkot telah melakukan simulasi mekanisme baru, termasuk menyelaraskan dengan sistem Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Proses pengajuan dan verifikasi dokumen akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang akan segera dipublikasikan.
Latar Belakang Kebijakan Inisiatif ini sejalan dengan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri tentang percepatan pembangunan 3 juta rumah. DPD Real Estate Indonesia (REI) Kota Bengkulu pun telah meminta Pemkot untuk menerbitkan peraturan wali kota (Perwal) sebagai turunan dari keputusan bersama tiga menteri tersebut, yang mencakup penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan BPHTB.
Konteks Program Lain Perlu diketahui, Pemkot Bengkulu sebelumnya telah melaksanakan program pemutihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 2018 ke bawah pada tahun 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemutihan tersebut menghapus piutang PBB sebesar Rp83 miliar dari total tunggakan Rp119 miliar. PBB tahun 2018 ke atas tetap wajib dibayarkan.
Kesimpulan Program BPHTB gratis di Bengkulu merupakan langkah positif untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah. Dengan persyaratan yang jelas dan mekanisme yang terencana, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Bengkulu. Keberhasilan program ini juga akan bergantung pada sosialisasi yang efektif dan transparansi dalam proses pelaksanaannya.