Pendapatan Pajak Kota Tangerang Lampaui Target di Triwulan Pertama
Pendapatan pajak PBB-P2 dan BPHTB Kota Tangerang melampaui target di triwulan pertama tahun ini, berkat partisipasi tinggi wajib pajak dan program diskon yang diterapkan.

Tangerang, 12 Maret 2024 - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mengumumkan kabar gembira terkait pendapatan pajak daerah. Pendapatan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada triwulan pertama tahun ini berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Keberhasilan ini merupakan hasil dari partisipasi aktif masyarakat Kota Tangerang dan program diskon pajak yang ditawarkan pemerintah daerah.
Capaian positif ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Bapenda Kota Tangerang, Hastuti Handayani. Ia menjelaskan bahwa realisasi pendapatan BPHTB mencapai Rp87 miliar, melampaui target sebesar Rp65 miliar. Sementara itu, pendapatan PBB-P2 mencapai Rp99 miliar, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp91,5 miliar. Keberhasilan ini menunjukkan kesadaran pajak masyarakat Kota Tangerang yang tinggi dan respon positif terhadap program pemerintah.
Hastuti Handayani menambahkan, "Alhamdulillah partisipasi wajib pajak Kota Tangerang sangat tinggi, dan mereka juga memanfaatkan program diskon yang sedang berjalan." Hal ini menunjukkan efektivitas program diskon pajak yang ditawarkan Pemkot Tangerang dalam meningkatkan pendapatan daerah. Program diskon ini memberikan insentif bagi wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.
Raihan Pendapatan Pajak Melebihi Target
Keberhasilan Bapenda Kota Tangerang dalam melampaui target pendapatan pajak pada triwulan pertama tahun ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan kinerja yang efektif dan efisien dalam pengelolaan pendapatan daerah. Program diskon pajak yang ditawarkan juga terbukti efektif dalam mendorong kepatuhan wajib pajak. Pemkot Tangerang telah berhasil menciptakan sistem yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 59.679 nomor objek pajak (NOP) telah memanfaatkan program diskon pajak yang ditawarkan. Angka ini menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut. Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak.
Pemkot Tangerang juga menyediakan berbagai saluran pembayaran pajak, baik secara daring maupun luring. Pembayaran secara langsung dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti Bank BJB, Alfamart, Indomaret, Pos Indonesia, MPP Kota Tangerang, dan UPT Wilayah Barat atau Timur. Sementara itu, pembayaran daring dapat dilakukan melalui berbagai aplikasi, seperti Tangerang LIVE, bjb Digi, GoPay, Blibli, Bukalapak, Livin by Mandiri, Shopee, LinkAja, Pos Pay, OVO, dan Tokopedia.
Kemudahan Akses Pembayaran Pajak
Dengan beragam pilihan metode pembayaran tersebut, Pemkot Tangerang berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. Seluruh pendapatan pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan Kota Tangerang yang lebih baik.
Hastuti Handayani kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program diskon PBB-P2 dan BPHTB yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025. "Bagi para wajib pajak, silakan manfaatkan diskon PBB-P2 dan BPHTB yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025 mendatang. Sebab, melalui pajak tersebut digunakan untuk membangun Kota Tangerang yang lebih baik lagi bagi semua," ujarnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi positif antara pemerintah dan masyarakat Kota Tangerang dalam membangun daerah. Dengan kesadaran pajak yang tinggi dan kemudahan akses pembayaran, diharapkan pendapatan pajak Kota Tangerang akan terus meningkat di masa mendatang, mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh warga.