Bapenda Kota Tangerang Mudahkan Bayar Pajak Lewat Loket Keliling
Bapenda Kota Tangerang membuka loket pajak keliling di 13 kecamatan untuk memudahkan warga membayar PBB-P2 dan BPHTB, yang juga mendapat diskon hingga 25% hingga 31 Maret 2025.
Pemkot Tangerang memberikan kemudahan bagi warganya dalam membayar pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang membuka layanan loket pajak keliling di 13 kecamatan. Layanan ini hadir sebagai bagian dari program diskon pajak yang sedang berlangsung.
Kenapa ada loket pajak keliling? Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak P2. Inisiatif ini diluncurkan karena adanya program diskon pajak yang diberikan Pemkot Tangerang. Informasi jadwal loket keliling dapat diakses melalui Instagram @bapenda.tangerangkota.
Bagaimana cara memanfaatkan layanan ini? Warga cukup datang ke loket keliling di kecamatan masing-masing sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, meskipun Bapenda juga menyediakan kanal pembayaran digital. Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan, "Loket keliling ini kita hadirkan untuk memudahkan warga yang ingin membayar pajak dengan sistem tunai. Meskipun kita juga sudah siapkan kanal pembayaran digital."
Diskon Pajak Menggiurkan Pemkot Tangerang memberikan diskon pajak yang cukup menarik untuk PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk PBB-P2, diskon diberikan berdasarkan nilai SPPT, mulai dari 3% hingga 25%. Bahkan, ada pembebasan sanksi administrasi hingga tahun 2024.
Berikut rincian diskon PBB-P2:
- Bebas sanksi administrasi sampai tahun 2024
- Diskon 25 persen untuk ketetapan tahun 1994-2014
- Diskon 20 persen untuk Buku I (Rp0 - Rp100.000)
- Diskon 10 persen untuk Buku II (Rp100.001 - Rp500.000)
- Diskon 6 persen untuk Buku III (Rp500.001 - Rp2 juta)
- Diskon 4 persen untuk Buku IV (Rp2.000.001 - Rp5 juta)
- Diskon 3 persen untuk Buku V (lebih dari Rp5 juta)
Sementara itu, BPHTB untuk sertifikat program pemerintah seperti Prona, PTSL, atau PTKL mendapatkan diskon hingga 25 persen.
Ajak Warga Manfaatkan Diskon Pj. Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengajak warga untuk memanfaatkan program diskon ini. "Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Mari manfaatkan diskon hingga 25 persen untuk pembayaran PBB, P2, dan BPHTB," ajaknya. Program diskon ini berlaku mulai 17 Januari hingga 31 Maret 2025.
Target Pendapatan Pajak Bapenda Kota Tangerang menargetkan pendapatan pajak PBB-P2 dan BPHTB tahun 2025 sebesar Rp1,2 triliun. Rinciannya, PBB-P2 ditargetkan Rp610 miliar dan BPHTB Rp650 miliar. Sebagai perbandingan, realisasi pendapatan pajak tahun 2024 untuk PBB-P2 mencapai Rp570 miliar dan BPHTB Rp632 miliar.