Pemkot Jaktim Sosialisasikan Keringanan PBB-P2 2025: Diskon Menarik Menanti!
Pemkot Jaktim gencar sosialisasikan keringanan PBB-P2 tahun 2025 dengan diskon hingga 10 persen untuk tingkatkan kepatuhan wajib pajak dan capaian target pendapatan daerah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur gencar mensosialisasikan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong pencapaian target pendapatan daerah. Sosialisasi dilakukan di berbagai wilayah Jakarta Timur, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 tahun 2025 tentang kebijakan PBB-P2 tahun 2025. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, berharap capaian pajak daerah dapat mencapai 100 persen, bahkan melampaui capaian tahun sebelumnya.
"Sudah dibuka penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Penyuluhan ditujukan untuk meningkatkan capaian target pajak daerah Kota Administrasi Jakarta Timur di tahun 2025," jelas Iin Mutmainnah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Iin Mutmainnah menambahkan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan pula akan terjadi peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak. Ia optimistis, melalui sosialisasi ini, target pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 dapat tercapai secara optimal.
Diskon Menarik untuk Wajib Pajak
Kebijakan keringanan PBB-P2 tahun 2025 menawarkan berbagai diskon menarik bagi wajib pajak yang taat. Pembayaran PBB-P2 yang dilakukan pada periode 8 April 2025 hingga 20 Mei 2025 akan mendapatkan potongan sebesar 10 persen. Potongan ini akan berkurang secara bertahap pada periode selanjutnya. Pembayaran pada 1 Juni 2025-31 Juli 2025 mendapatkan potongan 7,5 persen, dan 5 persen untuk pembayaran pada 1 Agustus 2025-30 September 2025.
Tidak hanya itu, kebijakan ini juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Tunggakan PBB-P2 dari tahun 2020 hingga 2024 akan mendapatkan pengurangan sebesar 5 persen, dan sanksi administrasi akan dihapuskan. Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak dan mendorong mereka untuk segera melunasi tunggakannya.
Pemkot Jakarta Timur berharap sosialisasi ini dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Berbagai metode sosialisasi akan dilakukan, mulai dari penyebaran informasi melalui media massa, media sosial, hingga penyuluhan langsung kepada masyarakat. Tujuannya adalah memastikan semua wajib pajak di Jakarta Timur mendapatkan informasi yang jelas dan akurat tentang kebijakan keringanan PBB-P2 tahun 2025.
Pentingnya Peran Wajib Pajak
Pembayaran PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Pendapatan ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 sangat penting untuk keberlangsungan pembangunan di Jakarta Timur.
Dengan adanya keringanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan memanfaatkan kesempatan untuk membayar pajak tepat waktu. Pemkot Jakarta Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah agar tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah dan wajib pajak.
"Harapannya tentu dengan kesadaran, pajak ini bisa berhasil kalau kesadarannya meningkat. Jadi, apapun yang kita lakukan harapannya wajib pajak ini bisa terus meningkat kesadarannya," pungkas Iin Mutmainnah.
Sosialisasi ini merupakan langkah nyata Pemkot Jakarta Timur dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Dengan memberikan keringanan dan informasi yang jelas, diharapkan target pendapatan daerah dari PBB-P2 dapat tercapai dan pembangunan di Jakarta Timur dapat terus berjalan optimal.