Pemkot Jakut Bidik Pajak PBB P-2 Rp2,7 Triliun di 2025
Pemerintah Kota Jakarta Utara memasang target ambisius untuk penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp2,7 triliun pada tahun 2025, dengan sosialisasi masif kepada masyarakat sebagai strategi utamanya.

Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) menetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang cukup tinggi, yakni sebesar Rp2,7 triliun pada tahun 2025. Target ambisius ini diumumkan oleh Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, pada Sabtu lalu. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di wilayah tersebut. Sosialisasi masif kepada wajib pajak menjadi strategi kunci dalam mencapai target tersebut.
Wali Kota Ali Maulana Hakim menekankan pentingnya kerja sama dan kontribusi positif dari berbagai pihak untuk mencapai target Rp2,7 triliun. Beliau menyatakan, "Untuk wilayah Jakarta Utara target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp 2,7 triliun sehingga dalam pencapaiannya dibutuhkan kerjasama dan kontribusi positif dari berbagai pihak." Pernyataan ini menyoroti peran krusial masyarakat dalam keberhasilan program ini.
Pemkot Jakut menyadari bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan utama, mengingat 52,74 persen penerimaan daerah berasal dari sektor ini. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak menjadi faktor penentu keberhasilan dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Sosialisasi dan edukasi pajak kepada masyarakat menjadi strategi kunci dalam meningkatkan kesadaran tersebut.
Sosialisasi Masif dan Pentingnya Peran Wajib Pajak
Sebagai bagian dari strategi untuk mencapai target tersebut, Pemkot Jakut gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan pajak daerah dan mendorong kepatuhan dalam membayar pajak. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi mereka dalam pembangunan daerah.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Utara, Budianto, menjelaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan pada tanggal 30 April 2024 diikuti oleh 150 peserta. Peserta terdiri dari wajib pajak, camat, lurah, dan jajaran terkait. Kegiatan ini bertujuan agar wajib pajak memahami kebijakan pajak daerah tahun 2025, termasuk mengenai pembebasan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2.
Budianto menambahkan bahwa pertemuan ini juga menjadi ajang interaksi antara Pemkot Jakut dan wajib pajak. Hal ini penting karena masyarakat wajib pajak dianggap sebagai mitra Pemda DKI Jakarta dalam melaksanakan pembangunan. Beliau berharap adanya dukungan dan kerja sama konkret dari para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak PBB-P2 tahun 2025. "Ini juga sebagai upaya dalam mengimplementasikan peraturan gubernur dan mengurangi beban wajib pajak PBB-P2," kata Budianto.
Target Penerimaan Pajak dan Dampaknya terhadap Pembangunan
Target penerimaan pajak PBB-P2 sebesar Rp2,7 triliun pada tahun 2025 mencerminkan ambisi Pemkot Jakut dalam meningkatkan pendapatan daerah. Pendapatan ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di wilayah Jakarta Utara. Dengan demikian, kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak akan secara langsung berdampak pada kemajuan pembangunan di daerah tersebut.
Penting untuk diingat bahwa pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan. Semakin tinggi kepatuhan wajib pajak, maka semakin besar pula dana yang dapat dialokasikan untuk program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi pajak yang dilakukan oleh Pemkot Jakut merupakan langkah strategis untuk mencapai target penerimaan pajak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemkot Jakut berharap dengan adanya sosialisasi yang masif ini, target penerimaan pajak PBB-P2 sebesar Rp2,7 triliun pada tahun 2025 dapat tercapai. Hal ini akan berdampak positif pada pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat di Jakarta Utara.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh wajib pajak di Jakarta Utara. Dengan membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan kemajuan kota Jakarta Utara.
Kesimpulan
Target penerimaan pajak PBB-P2 sebesar Rp2,7 triliun di tahun 2025 oleh Pemkot Jakut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan. Sosialisasi masif kepada wajib pajak menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target tersebut, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah.