Pemkot Palu Bidik Optimalisasi Realisasi PBB-P2 Tahun 2025
Pemerintah Kota Palu berupaya meningkatkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 setelah capaian 2024 hanya mencapai 80 persen, dengan berbagai strategi sosialisasi dan optimalisasi data wajib pajak.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menetapkan target peningkatan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025. Hal ini menyusul capaian realisasi PBB-P2 tahun 2024 yang hanya mencapai sekitar 80 persen. Langkah ini menjadi fokus utama Pemkot Palu untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendanai berbagai program pembangunan.
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, dalam acara penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada para Camat se-Kota Palu pada Senin lalu, menyampaikan bahwa optimalisasi PBB-P2 menjadi prioritas. Penyerahan DHKP tersebut juga dibarengi dengan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 kepada masyarakat wajib pajak.
PBB-P2 memiliki peran krusial dalam memaksimalkan potensi penerimaan daerah. Pemkot Palu menargetkan pendapatan pajak sebesar Rp1,6 triliun pada tahun 2024, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp492 miliar lebih, pendapatan transfer Rp1,1 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp19 miliar lebih. Untuk mencapai target tersebut, Pemkot Palu gencar melakukan berbagai upaya, termasuk optimalisasi PBB-P2.
Upaya Optimalisasi PBB-P2 di Kota Palu
Pemkot Palu menyadari keterlambatan distribusi SPPT PBB-P2 di awal tahun 2024 disebabkan oleh pembaruan dan validasi data. Untuk itu, Pemkot Palu berkomitmen untuk memperbaiki proses ini dan memastikan distribusi SPPT tepat waktu di tahun-tahun mendatang. "Kami terus melakukan pematangan dan evaluasi sesuai arahan Wali Kota, termasuk berapa SPPT yang sudah terdistribusi dengan baik dan berapa yang sudah membayar. Setiap minggu akan kami perbaharui datanya dari kecamatan," ujar Wakil Wali Kota Palu.
Selain itu, Pemkot Palu juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan kewajiban mereka. Pemerintah kecamatan dan kelurahan akan berperan aktif dalam mensosialisasikan program ini kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Petalolo, menekankan pentingnya peran pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam mensosialisasikan kewajiban membayar PBB-P2. "Pajak dan retribusi yang dikumpulkan pemerintah, selanjutnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, bantuan sosial di berbagai sektor termasuk penguatan ekonomi masyarakat," jelas Irmayanti.
Strategi Pemkot Palu untuk Mencapai Target
- Perbaikan Data Wajib Pajak: Pemkot Palu akan melakukan pemutakhiran dan validasi data wajib pajak secara berkala untuk mencegah keterlambatan distribusi SPPT.
- Sosialisasi Intensif: Pemerintah kecamatan dan kelurahan akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar PBB-P2 dan kemudahan dalam proses pembayaran.
- Pemantauan Berkala: Pemkot Palu akan melakukan pemantauan berkala terhadap realisasi pembayaran PBB-P2 dan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas strategi yang diterapkan.
Dengan berbagai strategi yang telah disusun, Pemkot Palu optimis dapat mencapai target optimalisasi realisasi PBB-P2 pada tahun 2025. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur serta program-program sosial di Kota Palu.
Optimalisasi PBB-P2 bukan hanya sekadar upaya peningkatan pendapatan, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, maka pembangunan di Kota Palu akan semakin maju dan berkembang.