Pembebasan Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta: Syarat dan Ketentuannya
Bapenda DKI Jakarta umumkan pembebasan sanksi administratif dan diskon PBB tahun 2025 dengan syarat dan ketentuan tertentu bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Jakarta, 28 April 2025 - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan kabar baik bagi wajib pajak di Jakarta. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan pembebasan sanksi administratif dan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Kebijakan ini diumumkan dalam sosialisasi yang diadakan di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin lalu.
Kebijakan ini memberikan keringanan berupa pembebasan bunga angsuran bagi wajib pajak yang mencicil pembayaran PBB-P2 hingga 31 Desember 2025. "Bunga terlambat bayar bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2024 di tanggal 8 April sampai 31 Desember 2025," jelas Kepala Suku Badan (Kasuban) Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Barat, Rusdian Permana.
Selain pembebasan bunga, terdapat juga pembebasan PBB-P2 tahun 2025 hingga 100 persen. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Jakarta, terutama mereka yang memiliki rumah tapak atau rumah susun dengan NJOP tertentu. Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, juga menyatakan dukungan penuh terhadap sosialisasi ini dan berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak di Jakarta Barat.
Syarat Pembebasan Sanksi dan Diskon PBB di DKI Jakarta
Pembebasan PBB-P2 tahun 2025 hingga 100 persen diberikan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi wajib pajak. Berikut detailnya:
- Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai Rp650 juta.
- Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB, hanya objek dengan NJOP tertinggi yang dapat dibebaskan.
- Kebijakan ini berlaku khusus untuk wajib pajak orang pribadi.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak sudah tervalidasi di akun pajak online.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mendorong pencapaian target penerimaan pajak Jakarta Barat sebesar Rp1,7 triliun di tahun 2025. "Harapannya, target Rp1,7 triliun tahun ini bisa terlampaui, bahkan mencapai lebih dari 101 persen seperti pada tahun 2024," ujar Uus.
Rincian Diskon PBB di Jakarta
Selain pembebasan sanksi dan PBB 100 persen, terdapat juga rincian diskon PBB untuk tahun pajak yang berbeda:
- Tahun Pajak 2025:
- Keringanan 10 persen untuk pembayaran pada tanggal 8 April – 31 Mei 2025
- Keringanan 7,5 persen untuk pembayaran pada tanggal 1 Juni – 31 Juli 2025
- Keringanan 5 persen untuk pembayaran pada tanggal 1 Agustus – 30 September 2025
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat berharap sosialisasi ini meningkatkan kesadaran pajak masyarakat dan mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak. Dengan adanya program ini diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB dapat meningkat dan berkontribusi pada pembangunan Jakarta.