Pemkot Depok Beri Diskon 100 Persen PBB, Raih Kesempatan Emas Ini!
Pemkot Depok memberikan diskon 100 persen PBB untuk NJOP di bawah Rp200 juta hingga Juni 2025, sekaligus menghapus denda, merupakan kabar gembira bagi wajib pajak di Kota Depok.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan angin segar bagi warganya. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan diskon 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan penghapusan denda. Program ini berlaku untuk seluruh wajib pajak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta. Kebijakan ini berlaku mulai 25 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini menyasar 139.864 Nomor Objek Pajak (NOP) di Kota Depok. Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, menjelaskan bahwa perluasan cakupan diskon ini dilakukan karena tingginya minat masyarakat terhadap program diskon PBB sebelumnya yang hanya berlaku untuk NJOP di bawah Rp100 juta. "Awalnya kami memberikan diskon PBB untuk NJOP total di bawah Rp100 juta. Karena peminatnya tinggi, akhirnya kebijakan tersebut ditambah untuk cakupannya. Yakni untuk NJOP di bawah Rp200 juta," jelas Reza.
Selain diskon PBB, Pemkot Depok juga memberikan insentif lain terkait pajak. Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemkot memberikan diskon 2,5 persen untuk jual beli dan hingga 50 persen untuk perolehan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). "Ini merupakan kesempatan buat warga Depok yang ingin membayar PBB," imbuh Reza, memberikan ajakan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Diskon PBB Depok: Kesempatan Menghemat Pengeluaran
Program diskon PBB 100 persen ini tentunya menjadi kabar baik bagi masyarakat Depok, terutama bagi mereka yang memiliki NJOP dibawah Rp200 juta. Potongan pajak yang signifikan ini dapat meringankan beban keuangan warga dan memberikan ruang untuk mengalokasikan anggaran ke kebutuhan lain. Dengan penghapusan denda, kesempatan ini juga menjadi solusi bagi mereka yang memiliki tunggakan PBB.
Pemkot Depok juga berupaya mempermudah akses pembayaran PBB. Selain di Kantor BKD Depok, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi dan lembaga keuangan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Depok dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Kemudahan akses pembayaran ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB. Dengan beragam pilihan metode pembayaran, warga Depok dapat memilih metode yang paling praktis dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini juga sebagai upaya untuk meminimalisir potensi tunggakan pajak di masa mendatang.
Kemudahan Akses Pembayaran PBB di Depok
Pemkot Depok telah menyediakan berbagai pilihan tempat pembayaran PBB untuk memudahkan warganya. Warga dapat membayar PBB di Kantor BKD Depok, delapan kantor kecamatan, Bank BJB, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Tokopedia, OVO, dan GoPay. Ketersediaan berbagai pilihan ini menunjukkan komitmen Pemkot Depok untuk memberikan kemudahan akses bagi seluruh warganya.
Dengan adanya berbagai pilihan metode pembayaran ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Kemudahan akses pembayaran ini juga dapat meminimalisir potensi tunggakan pajak dan meningkatkan pendapatan daerah. Pemkot Depok berharap program ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Inisiatif ini juga menunjukkan komitmen Pemkot Depok dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan responsif terhadap kebutuhan warganya. Dengan memberikan kemudahan dan insentif, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat secara signifikan.
Program diskon PBB ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan daerah. Diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat Depok.
Warga Depok yang memiliki NJOP di bawah Rp200 juta sangat disarankan untuk memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir pada 30 Juni 2025. Jangan lewatkan kesempatan emas untuk mendapatkan potongan pajak yang signifikan dan meringankan beban keuangan Anda.