Pemkot Depok Ajak Warga Manfaatkan Program Pembebasan Tunggakan PKB
Wali Kota Depok, Supian Suri, mengajak warga Depok memanfaatkan program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Pemprov Jawa Barat yang berlaku hingga Juni 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kabar gembira bagi para wajib pajak kendaraan bermotor. Program pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tengah berlaku. Hal ini disampaikan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengajak seluruh warga Depok untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. Program ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak ini diumumkan pada Kamis, 20 Maret 2025, oleh Wali Kota Depok. Supian Suri menekankan pentingnya warga Depok untuk memanfaatkan program ini guna mengurangi beban finansial. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah taat membayar pajak tepat waktu.
"Buat warga Depok, ini ada kebijakan dari pemprov yang pastinya meringankan beban bagi yang punya tunggakan kendaraan bermotor. Jangan sampai lewatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya," ungkap Supian Suri di Depok, Kamis.
Kesempatan Emas Bebas Tunggakan PKB
Program pembebasan tunggakan PKB ini merupakan kabar baik bagi warga Depok yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Semua denda dan tunggakan pokok akan dihapuskan. Periode program pemutihan ini berlangsung cukup panjang, yaitu mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Ini memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Wali Kota Depok juga mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan membayar pajak, warga turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di Kota Depok.
Bagi warga yang belum membayar pajak kendaraan, kesempatan ini sangatlah berharga untuk memanfaatkannya. Jangan sampai kesempatan untuk menghapuskan tunggakan pajak ini terlewatkan. Segera manfaatkan program pemutihan ini sebelum batas waktu berakhir.
Cara Membayar Pajak Kendaraan
Bagi warga Depok yang ingin memanfaatkan program ini, terdapat dua cara pembayaran yang dapat dipilih. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Namun, bagi warga yang memiliki kesibukan dan tidak sempat datang ke kantor Samsat, pembayaran juga dapat dilakukan secara online.
Pembayaran online dapat dilakukan melalui dua aplikasi, yaitu SAPAWARGA dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Kedua aplikasi ini memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan dari rumah. Yang terpenting, pembayaran melalui online tetap mendapatkan keringanan yang sama, yaitu pembebasan tunggakan.
"Pembayaran secara online tetap akan dapat kebijakan yang sama, dibebaskan tunggakannya," jelas Supian Suri. Dengan adanya pilihan pembayaran online, diharapkan semakin banyak warga Depok yang dapat memanfaatkan program pembebasan tunggakan PKB ini.
"Jadi warga Depok ayo bayar pajaknya, dan manfaatkan program ini. Karena pajak yang kita bayarkan alokasinya untuk perbaikan dan kebaikan jalan yang ada atau yang digunakan masyarakat," ujar Supian Suri.
Program pembebasan tunggakan PKB ini memberikan solusi bagi warga Depok yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Dengan memanfaatkan kesempatan ini, warga dapat meringankan beban finansial dan berkontribusi pada pembangunan infrastruktur di Kota Depok. Jangan lewatkan kesempatan emas ini!