Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Manfaatkan Kesempatan Emas Ini!
Pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak dapat memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak dan denda dari Gubernur Jabar hingga 6 Juni 2025.

Sukabumi, Jawa Barat, 22 Maret 2025 - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak! Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui program Gubernur Jawa Barat, menawarkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya. Program ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.
Inisiatif ini diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, sebagai hadiah Idul Fitri 1446 H. Program penghapusan tunggakan pajak dan denda ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Kepala PPPD Kota Sukabumi Bapenda Jabar, Iwan Juanda, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
"Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan dan denda berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Program ini merupakan hadiah Idul Fitri 1446 H dari Gubernur Jabar Dedy Mulyadi," jelas Iwan Juanda dalam keterangannya di Sukabumi, Jumat.
Raih Keuntungan Berlipat Ganda
Tidak hanya penghapusan tunggakan pajak dan denda, program ini juga menghapuskan sumbangan wajib Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR). Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, yaitu tahun 2025. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat yang kendaraannya memiliki tunggakan pajak bahkan sampai mati.
"Keuntungan lain yang bisa didapat oleh para penunggak pajak kendaraan bermotor selain dihapus tunggakan pajak beserta dendanya, juga dihapuskan sumbangan wajib Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR)," tambah Iwan Juanda. Program ini memberikan keringanan yang signifikan bagi masyarakat.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa program ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor di wilayah Provinsi Jawa Barat. Pemilik kendaraan di luar Jawa Barat tidak dapat memanfaatkan program ini.
Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi
Antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Terbukti dengan peningkatan jumlah kunjungan ke kantor pelayanan pajak hingga empat kali lipat. Meskipun angka pastinya masih dalam proses perhitungan, namun hal ini menunjukkan besarnya minat masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.
"Antusiasme masyarakat yang ingin mendapatkan program ini sangat tinggi, bahkan jumlah pemilik kendaraan yang datang ke kantor pelayanan jumlahnya meningkat sampai empat kali lipat. Tapi, untuk angka pastinya masih dalam perhitungan," ungkap Iwan Juanda.
Penting untuk dicatat bahwa nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap tidak terpengaruh. Hal ini dikarenakan PNBP berada di bawah kewenangan kepolisian, dan program ini hanya fokus pada penghapusan pajak, denda, dan sumbangan wajib LLAJR tahun-tahun sebelumnya.
Cara Mendapatkan Penghapusan Tunggakan Pajak
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program ini, dapat langsung mendatangi kantor PPPD Kota Sukabumi. Petugas akan siap membantu dan memberikan pendampingan bagi masyarakat yang kurang memahami prosedur.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera manfaatkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dari Gubernur Jawa Barat sebelum batas waktu berakhir pada 6 Juni 2025.