Hadiah Lebaran dari Samsat Bekasi: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Samsat Kabupaten Bekasi memberikan hadiah Lebaran berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor, menghapuskan tunggakan dan denda bagi wajib pajak hingga Juni 2025.

Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 21 Maret 2025 - Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Sebagai hadiah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Samsat Bekasi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini menghapuskan tunggakan dan denda pajak, memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajaknya.
Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Jawa Barat terkait penghapusan tunggakan dan denda pajak. "Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah hadiah Lebaran untuk warga Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi," ujar Fajar dalam keterangannya, Kamis (21/3).
Pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu dan memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. Dengan membayar pajak, masyarakat turut serta dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang lebih baik.
Pemutihan Pajak: Syarat dan Ketentuan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Setelah periode tersebut berakhir, kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penting untuk dicatat bahwa pemutihan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan, antara lain:
- Kendaraan baru
- Kendaraan hasil lelang yang belum pernah terdaftar
- Kendaraan yang telah dirubah bentuk atau mesinnya diganti
- Kendaraan yang dimutasikan keluar Provinsi Jawa Barat
Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, mulai dari roda dua, roda tiga, dan seterusnya. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu membayar tunggakan dan denda yang telah menumpuk sebelumnya. Ini merupakan kesempatan baik bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini dan meringankan beban keuangan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Manfaat Pemutihan Pajak bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Program pemutihan pajak ini memberikan manfaat ganda, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Bagi masyarakat, program ini memberikan keringanan finansial dan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban tambahan. Sementara itu, bagi pemerintah daerah, program ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.
Fajar berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. "Taat bayar pajak demi optimalisasi pembangunan karena manfaatnya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui penyediaan sarana dan fasilitas publik yang semakin memadai," tambahnya. Dengan demikian, program ini tidak hanya memberikan keringanan finansial, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Masyarakat Kabupaten Bekasi diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini sebaik mungkin. Ini merupakan kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut serta membangun Kabupaten Bekasi yang lebih maju dan sejahtera.