Polda Babel Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Polda Babel mengajak masyarakat Bangka Belitung memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dengan keringanan berupa bebas pokok tunggakan, denda, dan bea balik nama.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Hendra Gunawan, mengajak seluruh warga wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang diselenggarakan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 ini memberikan keringanan yang signifikan bagi masyarakat yang menunggak pajak.
Program pemutihan pajak ini mencakup kendaraan roda dua dan roda empat. Inisiatif dari Pemerintah Daerah ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak lebih dari dua tahun. Keringanan yang ditawarkan cukup menarik, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pemasukan daerah.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat," kata Hendra di Pangkalpinang, Kamis. Beliau menekankan pentingnya masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
keringanan Pajak Kendaraan
Keringanan yang diberikan dalam program pemutihan pajak ini cukup komprehensif. Masyarakat yang menunggak pajak lebih dari dua tahun akan mendapatkan keringanan berupa bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda, bebas pajak progresif, bebas Bea Balik Nama Kedua (BBNB II), dan bebas bea balik nama dari luar provinsi. Hal ini tentu akan sangat meringankan beban keuangan masyarakat.
"Jadi bagi kendaraan bermotor yang menunggak di atas dua tahun, hanya membayar pajak pokok di dua tahun terakhir, sementara untuk dendanya dihapuskan," jelas Hendra. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pajak dua tahun terakhir, tanpa harus menanggung beban denda yang mungkin sudah menumpuk selama bertahun-tahun.
Meskipun demikian, untuk bea balik nama kendaraan, wajib pajak tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran PNBP ini berbeda untuk sepeda motor dan kendaraan roda empat.
Untuk sepeda motor, biaya BPKB sebesar Rp225.000, STNK Rp100.000, dan plat nomor Rp60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, biaya BPKB Rp375.000, STNK Rp200.000, dan plat nomor Rp100.000. Besaran PNBP ini tergolong relatif terjangkau.
Cara Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di seluruh Kantor Samsat yang ada di Bangka Belitung. Masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Samsat di wilayah masing-masing untuk melakukan pembayaran pajak dan memanfaatkan keringanan yang ditawarkan.
"Silakan, bagi masyarakat manfaatkan program ini di seluruh Kantor Samsat yang ada di wilayah masing-masing. Program ini diselenggarakan untuk meringankan perekonomian masyarakat dan juga pemasukan kas daerah terutama meningkatkan PAD sektor pajak kendaraan," ajak Hendra. Pihaknya berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan. Kesempatan ini sangat baik untuk dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Rincian Biaya PNBP:
- Sepeda Motor: BPKB Rp225.000, STNK Rp100.000, Plat Rp60.000
- Kendaraan Roda Empat: BPKB Rp375.000, STNK Rp200.000, Plat Rp100.000
Program pemutihan pajak ini merupakan solusi tepat bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka dengan biaya yang lebih terjangkau. Jangan lewatkan kesempatan emas ini!