Pemutihan Pajak Babel: 2.690 Kendaraan Manfaatkan Program Keringanan
Dalam sepekan, 2.690 kendaraan di Kepulauan Bangka Belitung memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan keringanan hingga bebas denda, menandakan antusiasme tinggi masyarakat.

Direktorat Lalu Lintas Polda Babel mencatat sebanyak 2.690 kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Program yang dimulai 1 Mei dan berakhir 31 Juli 2025 ini memberikan keringanan pajak bagi masyarakat. Direktur Lalu Lintas Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan, mengumumkan angka tersebut di Pangkalpinang pada Kamis.
Dari total 2.690 kendaraan, 2.190 merupakan sepeda motor dan 500 lainnya adalah kendaraan roda empat. Puncaknya terjadi pada tanggal 6 Mei 2025, dengan 685 kendaraan yang memanfaatkan program ini (560 sepeda motor dan 125 kendaraan roda empat). Data ini dihimpun dari seluruh Samsat yang tersebar di wilayah Babel. Kepolisian berharap antusiasme masyarakat terus meningkat hingga program berakhir.
Program pemutihan pajak ini merupakan terobosan Pemprov Babel untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain memberikan keringanan, Polda Babel dan Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai cara, termasuk turun langsung ke jalan dan tempat keramaian.
Kesuksesan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Babel
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Babel terbukti sukses menarik minat masyarakat. Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, denda PKB, pajak progresif, bea balik nama kedua (BBNB II), dan bea balik nama dari luar provinsi untuk kendaraan yang pajak kendaraan bermotornya menunggak lebih dari dua tahun. Hal ini menunjukkan keberhasilan pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat.
Kombes Pol Hendra Gunawan juga menyampaikan kesiapan Polda Babel dalam membantu proses administrasi bagi wajib pajak yang kendaraannya masih tertera atas nama orang lain di wilayah Babel. Petugas siap membantu kelengkapan administrasi untuk memastikan proses pembayaran pajak berjalan lancar. Pihaknya menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak untuk kemajuan Babel.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, antusiasme masyarakat untuk membayar pajak terus meningkat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Babel Kombes Pol Hendra Gunawan.
"Jumlah itu berasal dari seluruh data yang ada di Samsat yang tersebar di wilayah Babel. Kami berharap antusiasme wajib pajak terus meningkat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya," tambahnya.
Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan
Program pemutihan pajak ini tetap memberlakukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk bea balik nama kendaraan. Berikut rinciannya:
- Sepeda motor: BPKB Rp225.000, STNK Rp100.000, dan plat nomor Rp60.000
- Kendaraan roda empat: BPKB Rp375.000, STNK Rp200.000, dan plat nomor Rp100.000
Sosialisasi yang gencar dan keringanan yang diberikan telah mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan. Hal ini diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan PAD Babel dan pembangunan infrastruktur daerah.
Pemutihan pajak ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa beban denda yang berat. Dengan demikian, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat di masa mendatang, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.