Pemutihan PKB Kaltim: Wagub Seno Aji Ajak Warga Manfaatkan Program hingga Juni 2025
Wagub Kaltim mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan relaksasi Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) hingga 30 Juni 2025 untuk meringankan beban ekonomi dan mendorong pendapatan daerah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan angin segar bagi masyarakatnya melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan relaksasi Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, secara khusus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir pada 30 Juni 2025. Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi warga dan meningkatkan pendapatan daerah.
Inisiatif ini diluncurkan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat Kaltim. Selain pemutihan PKB, relaksasi BBNKB juga ditawarkan dengan diskon 50 persen bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama. Hal ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Seno Aji menyampaikan apresiasi kepada warga Kaltim yang telah taat membayar pajak. Ia menekankan bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim. Program pemutihan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Program Pemutihan PKB dan Relaksasi BBNKB Kaltim
Program pemutihan PKB dan relaksasi BBNKB di Kaltim memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pemutihan PKB memungkinkan masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa denda. Sementara itu, relaksasi BBNKB memberikan diskon 50 persen untuk biaya balik nama kendaraan.
Selain itu, kendaraan milik badan usaha yang telah menjadi kendaraan pribadi juga akan dibebaskan dari tunggakan pajak dan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Hal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) di Kaltim.
Program ini berlaku hingga 30 Juni 2025. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.
Respon Positif dan Peningkatan Penerimaan Pajak
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, melaporkan peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak daerah sejak program pemutihan PKB dan relaksasi BBNKB diluncurkan. Dari tanggal 8 hingga 30 April 2025, tercatat penerimaan PKB lebih dari Rp70 miliar, BBNKB lebih dari Rp50 miliar, opsen PKB lebih dari Rp31 miliar, dan opsen BBNKB lebih dari Rp33 miliar.
Angka-angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut. Hal ini juga membuktikan bahwa program pemutihan pajak dan relaksasi BBNKB merupakan langkah efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah dan meringankan beban masyarakat.
Peningkatan penerimaan pajak ini akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan di Kaltim, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan demikian, program ini tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah secara keseluruhan.
Pemerintah Provinsi Kaltim berharap program ini dapat terus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim secara berkelanjutan. Keberhasilan program ini juga menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam mengelola pendapatan daerah dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
"Kita harap masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini secara maksimal," kata Seno Aji. "Terima kasih atas kepatuhannya, ketertiban dan telah menggunakan sarana dan prasarana yang disiapkan Pemprov Kaltim dalam melaksanakan kegiatan patuh dan taat terhadap pajak," tambahnya.