Pemutihan Pajak Kendaraan Terakhir di Lampung: Gubernur Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Ini
Gubernur Lampung mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan terakhir yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dengan berbagai keringanan yang ditawarkan.

Pemerintah Provinsi Lampung memberikan kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 ini diumumkan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, di Bandarlampung pada Kamis lalu. Gubernur menekankan bahwa ini merupakan kesempatan terakhir, karena setelahnya akan dilakukan penataan data kendaraan secara besar-besaran.
Menurut Gubernur Rahmat, program pemutihan ini penting karena pemerintah akan melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang menunggak pajak dalam jangka waktu lama. Langkah ini termasuk penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Oleh karena itu, beliau menghimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum terlambat.
"Ini akan menjadi program pemutihan pajak kendaraan yang terakhir dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung," ujar Gubernur Rahmat. Beliau menambahkan bahwa program ini bertujuan untuk memperbaiki data kendaraan yang ada dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan kepatuhan yang tinggi, diharapkan pendapatan daerah dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan.
Kesempatan Terakhir untuk Bebas Tunggakan Pajak
Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, masyarakat akan mendapatkan keringanan yang cukup signifikan. Mereka akan dibebaskan dari tunggakan pembayaran pajak dan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Tidak hanya itu, pajak progresif juga dihapuskan. Lebih lanjut, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan BBN 2 pun akan dihapuskan, sehingga masyarakat dapat mengurus pergantian kepemilikan kendaraan dengan lebih mudah dan murah.
Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat secara tidak langsung berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal berharap program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Lampung. Beliau menekankan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak sebagai bentuk tanggung jawab warga negara dan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
Penegakan Hukum dan Penataan Data Kendaraan
Setelah program pemutihan ini berakhir, Pemerintah Provinsi Lampung akan berkolaborasi dengan Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang menunggak pajak. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kepatuhan yang lebih baik dan memastikan semua kendaraan yang beroperasi di wilayah Lampung terdaftar dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga akan melakukan penataan data kendaraan bermotor secara menyeluruh. Data kendaraan yang tidak berfungsi lagi akan dihapus, sementara data kendaraan yang masih beroperasi akan diperbarui. Proses ini bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi pajak kendaraan yang lebih efisien dan transparan.
Dengan adanya program pemutihan ini dan rencana penegakan hukum serta penataan data selanjutnya, diharapkan akan tercipta sistem pengelolaan pajak kendaraan yang lebih baik di Provinsi Lampung. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah dan pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pembangunan di berbagai sektor.
Program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat Lampung untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya sebelum program berakhir pada 31 Juli 2025.
"Dengan adanya kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan, menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam ikut serta membangun daerah. Sebab pajak yang terkumpul akan digunakan untuk berbagai hal salah satunya membenahi infrastruktur jalan," tambah Gubernur Rahmat.