Banten Pertimbangkan Program Pemutihan Pajak, Terinspirasi Jawa Barat
Pemprov Banten sedang menyiapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, terinspirasi keberhasilan program serupa di Jawa Barat yang berhasil meningkatkan penerimaan pajak.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah mempertimbangkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, terinspirasi dari suksesnya program serupa di Jawa Barat. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan penerimaan pajak daerah. Inisiatif ini diumumkan setelah Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan kekagumannya terhadap program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Program pemutihan pajak di Jawa Barat telah berhasil menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, tanpa batasan jumlah tahun tunggakan hingga tahun 2024. Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda, memberikan keringanan bagi masyarakat dan badan usaha di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Gubernur Andra Soni melihat kebijakan ini sebagai solusi inovatif untuk mengatasi masalah tunggakan pajak yang selama ini menjadi beban masyarakat.
Di Banten sendiri, masalah tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai angka yang cukup signifikan, hampir Rp743 miliar. Pemprov Banten berharap program pemutihan pajak dapat membantu menyelesaikan masalah ini sekaligus membersihkan data pajak yang ada. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Andra Soni, yang menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar meniru daerah lain, tetapi lebih bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pembangunan daerah.
Inspirasi dari Jawa Barat dan Tantangan di Banten
Program pemutihan pajak di Jawa Barat menjadi inspirasi utama bagi Pemprov Banten. Keberhasilan program tersebut dalam meningkatkan penerimaan pajak dan meringankan beban masyarakat menjadi pertimbangan utama. Namun, Pemprov Banten juga menyadari bahwa implementasi program ini di Banten akan menghadapi tantangan tersendiri, mengingat jumlah tunggakan pajak yang cukup besar dan kompleksitas data yang perlu dibenahi.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov Banten terhadap masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadhan dan tahun ajaran baru dimana pengeluaran masyarakat cenderung meningkat. Bapenda Provinsi Banten saat ini tengah mengkaji bentuk keringanan yang tepat dan berkeadilan bagi masyarakat.
Proses penyusunan regulasi untuk program pemutihan pajak ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Banten. Deden Apriandhi menambahkan bahwa program pemutihan pajak ini diperkirakan akan berlangsung hingga Juni 2025. Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini dan menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Pembersihan Data dan Peningkatan Penerimaan Pajak
Salah satu tujuan utama dari program pemutihan pajak ini adalah untuk membersihkan data pajak yang ada. Selama ini, Pemprov Banten memiliki catatan potensi pajak yang cukup besar, namun sulit untuk direalisasikan karena berbagai kendala, seperti kendaraan yang hilang atau sudah rusak. Program ini diharapkan dapat memperbarui data dan memberikan gambaran yang lebih akurat tentang potensi pajak di Banten.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Dengan memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, diharapkan lebih banyak masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan mereka. Hal ini akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah dan dapat digunakan untuk mendanai program pembangunan di Banten.
Pemprov Banten berkomitmen untuk memastikan program pemutihan pajak ini berjalan dengan adil dan transparan. Proses kajian dan koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan untuk memastikan program ini memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan daerah.
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada semangat untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pembangunan di Banten. "Kebijakan pemutihan pajak ini bukan karena kita takut ketinggalan dengan daerah lain, tetapi lebih karena kita ingin meringankan beban masyarakat dan mencapai pembangunan yang lebih baik," ujar Gubernur Andra Soni.
Dengan adanya program pemutihan pajak ini, diharapkan masyarakat Banten dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya dan Pemprov Banten dapat meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan daerah.