Penerimaan Pajak Kendaraan di Samsat Cikokol Tembus Rp25 Miliar!
UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang mencatat realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp25 miliar hanya dalam dua minggu program pemutihan pajak.

Tangerang, 25 April 2025 - UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang berhasil mencatat realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor yang fantastis. Dalam waktu dua minggu, sejak program pemutihan pajak diluncurkan pada 10 April 2025, penerimaan pajak telah mencapai angka Rp25 miliar. Capaian ini menunjukkan antusiasme masyarakat Kota Tangerang dalam memanfaatkan program tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, di Tangerang, Jumat lalu. "Alhamdulillah, selama dua minggu berlangsung peningkatannya cukup tinggi. Di hari pertama, kami realisasikan penerimaan sebesar Rp1,6 miliar dan hingga hari ini sudah mencapai Rp25 miliar," ujar Awal Pasenggong. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata efektivitas program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan ini berlaku di seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Banten. Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menghapuskan pajak dan denda kendaraan bermotor tahun 2024 atau sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025.
Rincian Penerimaan Pajak Kendaraan
Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Samsat Cikokol mencapai Rp25 miliar berasal dari 35.025 unit kendaraan. Rinciannya, 26.476 unit merupakan kendaraan roda dua dan 8.549 unit kendaraan roda empat. Penerimaan dari kendaraan roda dua mencapai lebih dari Rp20 miliar, sementara kendaraan roda empat berkontribusi sekitar Rp5 miliar. Angka-angka ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam program pemutihan pajak.
Keberhasilan program ini tak lepas dari antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan. Program ini memberikan solusi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, sehingga mereka dapat terbebas dari beban denda dan kembali taat pajak.
UPT Samsat Cikokol berharap, masyarakat dapat terus memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 30 Juni 2025. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu ke depannya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol kembali mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini. "Silakan manfaatkan program ini selagi berlangsung dan kunjungi kantor atau gerai Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten," ajaknya. Dengan begitu, diharapkan seluruh masyarakat dapat tertib administrasi dan ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu.
Program pemutihan pajak ini memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah. Selain itu, program ini juga mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak, sehingga dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik di Provinsi Banten.
Ke depan, diharapkan program-program serupa dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak.