Pemutihan PKB di Tangsel Raup Rp3,6 Miliar dalam Tiga Hari
Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Tangerang Selatan dalam tiga hari pertama telah berhasil meraup pendapatan hingga Rp3,6 miliar, melampaui target awal.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Tangerang Selatan, Banten, telah menunjukkan hasil yang signifikan. Dalam kurun waktu tiga hari sejak program tersebut diluncurkan pada 10 April 2025, realisasi pembayaran mencapai angka Rp3,6 miliar. Hal ini menunjukkan antusiasme tinggi masyarakat Tangsel dalam memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.
Kepala UPTD Samsat Serpong Tangerang Selatan, Teguh Riyadi, mengungkapkan bahwa capaian ini jauh melampaui perkiraan. "Biasanya kami sehari Rp600-700 juta, saat ini ada program tersebut yang telah digelar hingga saat ini atau sudah tiga hari, per harinya Rp1,2 miliar. Jadi tiga hari ini ada Rp3,6 miliar," ujar Teguh dalam keterangannya di Tangerang, Minggu.
Keberhasilan ini juga ditandai dengan peningkatan jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran. Lebih dari 3.000 kendaraan telah menyelesaikan kewajiban pajaknya dalam tiga hari pertama program pemutihan. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan hari-hari biasa, di mana hanya sekitar 600 wajib pajak yang melakukan pembayaran.
Respon Positif Masyarakat dan Antisipasi Penumpukan
Program pemutihan PKB yang berlaku hingga 30 Juni 2025 ini memberikan keringanan bagi wajib pajak. Mereka hanya perlu membayar pajak tahun 2025, sementara denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya dibebaskan. Hal ini terbukti efektif dalam mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya. Dengan total wajib pajak menunggak sekitar 80 ribu, program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Teguh Riyadi juga menjelaskan bahwa antusiasme masyarakat yang tinggi tidak menyebabkan penumpukan di kantor Samsat. Pihaknya telah mengantisipasi hal ini dengan berbagai strategi, termasuk mempercepat proses pelayanan. "Kemarin itu saja ada sekitar 1.200 wajib pajak. Yang biasa hanya 600, itu 100 persen kenaikannya. Artinya dengan jumlah kendaraan lebih dari tiga ribu unit selama tiga hari, terus kita dorong semoga nanti bisa akan terus maksimal," tambahnya.
Salah satu strategi yang diterapkan adalah melakukan pengecekan fisik kendaraan sejak pukul 06.30 WIB, sehingga ketika loket dibuka pukul 08.00 WIB, wajib pajak langsung dapat memproses administrasi. Strategi ini terbukti efektif dalam mencegah penumpukan dan memastikan kelancaran proses pembayaran pajak.
Rincian Program dan Target Ke Depan
Program pemutihan PKB di Tangerang Selatan memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa harus membayar denda. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah Provinsi Banten menargetkan program ini dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.
Berikut beberapa poin penting terkait program pemutihan PKB di Tangerang Selatan:
- Periode: 10 April - 30 Juni 2025
- Pembebasan: Denda dan pokok pajak tahun 2024 ke bawah
- Pembayaran: Pajak tahun 2025
- Target Wajib Pajak: Sekitar 80.000
Dengan keberhasilan yang telah dicapai dalam tiga hari pertama, diharapkan program pemutihan PKB di Tangerang Selatan dapat terus berjalan lancar dan mencapai target yang telah ditetapkan. Keberhasilan ini juga menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam menerapkan program serupa.
Ke depannya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan terus berupaya meningkatkan pelayanan publik dan mendorong kepatuhan wajib pajak melalui berbagai program dan inovasi. Dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan target pendapatan daerah dapat tercapai dan pelayanan publik dapat semakin optimal.