Samsat Sigi Raih Rp1,046 Miliar dari Program Insentif Pajak Kendaraan
Program penghapusan insentif pajak kendaraan bermotor di Sigi, Sulawesi Tengah, selama HUT ke-61 berhasil meraih pendapatan hingga Rp1,046 miliar dalam kurun waktu satu bulan.

UPT XI Samsat Sigi berhasil menutup program penghapusan insentif pajak kendaraan bermotor dengan capaian pendapatan yang signifikan. Program yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-61 Sulawesi Tengah ini berlangsung dari tanggal 14 April hingga 14 Mei 2025 dan menghasilkan pendapatan total sebesar Rp1,046 miliar. Capaian ini didapat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh masyarakat Kabupaten Sigi di dua lokasi pelayanan, yaitu Kantor UPT XI Samsat Sigi dan Samsat Keliling di Pos Lantas Kalukubula.
Kepala Seksi PKB/BBNKB UPT XI Samsat Sigi, Nursam Ardiyansyah, menjelaskan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi, terutama pada hari terakhir program. Pelayanan bahkan diperpanjang hingga pukul 22.00 WITA di Kantor Samsat Sigi dan hingga pukul 20.00 WITA di Samsat Keliling. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, meskipun dengan adanya insentif.
Keberhasilan program ini tidak terlepas dari strategi pelayanan yang dilakukan oleh pihak Samsat Sigi. Pembukaan dua lokasi pelayanan, baik di kantor Samsat maupun Samsat Keliling, memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pembayaran pajak. Strategi ini terbukti efektif meningkatkan jumlah wajib pajak yang membayar tunggakannya, sehingga pendapatan yang diperoleh pun meningkat secara signifikan.
Pendapatan Pajak Meningkat Drastis
Data yang diperoleh dari Samsat Sigi menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan pada hari terakhir program. Pada tanggal 14 Mei 2025, Samsat Keliling menerima pembayaran dari 478 unit kendaraan senilai Rp350 juta, sementara UPT Samsat Sigi menerima pembayaran dari 1.099 unit kendaraan dengan total pendapatan Rp696 juta. Dibandingkan dengan hari pertama program pada 14 April 2025, terjadi peningkatan yang cukup drastis. Pada hari pertama, Samsat Keliling hanya menerima 104 unit kendaraan dengan pendapatan Rp36 juta, dan UPT Samsat Sigi menerima 287 unit kendaraan dengan total pendapatan Rp182 juta.
Peningkatan ini menunjukkan efektivitas program penghapusan insentif pajak kendaraan bermotor dalam mendorong masyarakat untuk melunasi tunggakan pajaknya. Hal ini juga menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakannya dengan insentif yang diberikan.
Total kendaraan yang dilayani pada hari terakhir mencapai 391 unit, yang menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Hal ini juga menunjukkan bahwa program ini telah berhasil menjangkau masyarakat luas dan memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah.
Dominasi Pajak Kendaraan Menunggak
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Samsat Sigi, sebagian besar pembayaran pajak yang masuk selama program insentif pajak kendaraan bermotor ini berasal dari pajak kendaraan yang menunggak. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara rutin.
Pihak Samsat Sigi berharap ke depan masyarakat Kabupaten Sigi dapat lebih sadar dan taat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya setiap tahun. Dengan demikian, diharapkan tidak akan terjadi penunggakan pajak yang dapat mengganggu pendapatan daerah dan pelayanan publik.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor secara rutin sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Harapan untuk Ketaatan Pajak di Masa Mendatang
Nursam Ardiyansyah menyampaikan harapannya agar masyarakat Kabupaten Sigi lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Ia menekankan pentingnya membayar pajak secara rutin setiap tahun untuk menghindari penunggakan dan memastikan kelancaran pembangunan daerah.
Dengan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, maka pendapatan daerah akan meningkat dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program insentif yang telah dilaksanakan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk lebih taat membayar pajak di masa mendatang.
Keberhasilan program ini menjadi bukti bahwa dengan strategi yang tepat dan sosialisasi yang efektif, pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Ke depan, diharapkan akan ada program-program serupa yang dapat terus meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak.