Peningkatan Pembayar PKB di Jabar Tembus 104 Persen Selama Pemutihan Pajak
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat berhasil meningkatkan jumlah pembayar pajak hingga 104 persen selama empat hari pertama.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan peningkatan signifikan pada jumlah wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat. Peningkatan ini mencapai 104 persen sejak diluncurkannya program pemutihan PKB pada 20 Maret 2025. Program yang berlangsung selama empat hari, dari tanggal 20 hingga 23 Maret 2025, mencatat 173.797 wajib pajak yang patuh, jauh melampaui angka rata-rata harian sebesar 85.027 wajib pajak.
Keberhasilan program ini terlihat dari jumlah pendapatan yang meningkat drastis. Selama empat hari tersebut, tercatat pendapatan pajak mencapai Rp76,3 miliar, meningkat 54 persen dibandingkan periode normal yang hanya mencapai sekitar Rp49,7 miliar. Yang mengejutkan, bahkan pada hari Minggu, 23 Maret 2025, ketika kantor Samsat libur, masih tercatat pembayaran pajak sebesar Rp4,6 miliar, jauh lebih tinggi dari rata-rata hari Minggu biasa yang kurang dari Rp1 miliar. Hal ini menunjukkan antusiasme masyarakat Jawa Barat dalam memanfaatkan program pemutihan PKB ini, termasuk melalui pembayaran daring lewat aplikasi Sapawarga.
Seluruh pendapatan pajak yang terkumpul akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Jawa Barat. Prioritas tahun 2025 difokuskan pada penyelesaian jalan provinsi, yang kemudian akan dilanjutkan pada tahun 2026. Program ini direncanakan akan diperluas untuk membantu pembangunan jalan kabupaten/kota yang memiliki keterbatasan anggaran. Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat dan petugas Samsat atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam menyukseskan program ini. Ia juga menekankan pentingnya perbaikan sistem dan layanan Samsat untuk memastikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak.
Layanan Prima dan Optimalisasi Sistem
Untuk mempertahankan momentum positif ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat memutuskan untuk membuka layanan luring setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu, selama masa pemutihan berlangsung. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, memastikan komitmen ini dengan membuka layanan di seluruh Kantor Samsat setiap hari Minggu, pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat di tengah kemudahan akses teknologi digital melalui berbagai aplikasi. Dedi Taufik juga menegaskan komitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi program ini secara berkala guna memastikan kelancaran dan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 ini memberikan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda PKB kepada orang pribadi dan badan yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan wilayah hukum Daerah Metro Jaya. Artinya, tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya dihapuskan, dan masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 dan seterusnya. Program ini berlangsung hingga 6 Juni 2025.
Bapenda Jabar juga telah diperintahkan untuk melakukan perbaikan sistem dan layanan. Kepala Samsat diminta turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelayanan berjalan optimal. "Tim evaluasi akan diterjunkan ke seluruh kabupaten/kota di Jabar guna mengidentifikasi dan menyelesaikan kendala yang dihadapi wajib pajak," tutur Dedi Mulyadi. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur di Jawa Barat. Dengan peningkatan pendapatan yang signifikan ini, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk proyek-proyek pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Keberhasilan program ini juga menjadi contoh yang baik bagi daerah lain dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan daerah.