Samsat Cianjur Optimistis Raih Pendapatan Rp25 Miliar Per Bulan Setelah Penghapusan Denda Pajak
Samsat Cianjur menargetkan pendapatan Rp25 miliar per bulan setelah program penghapusan tunggakan pajak dan denda kendaraan diberlakukan, meningkat signifikan dari pendapatan sebelumnya yang hanya mencapai Rp18 miliar.

Cianjur, Jawa Barat, 24 Maret 2025 - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Cianjur menargetkan pendapatan yang signifikan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cianjur. Setelah diberlakukannya kebijakan penghapusan tunggakan pajak dan denda kendaraan, Samsat Cianjur kini membidik pendapatan sekitar Rp25 miliar per bulan. Kebijakan ini diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan telah menunjukkan dampak positif yang luar biasa terhadap penerimaan pajak kendaraan di Cianjur.
Kenaikan pendapatan ini merupakan dampak langsung dari program Gubernur Jawa Barat tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala P3DW Kabupaten Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, pada Senin lalu. Beliau menjelaskan bahwa sejak kebijakan tersebut diterapkan, Samsat Cianjur mengalami peningkatan pendapatan yang signifikan, berkisar antara 22 hingga 70 persen per hari.
"Sejak kebijakan penghapusan tunggakan baik denda maupun pokok pajak kendaraan di Jabar diberlakukan, peningkatan cukup tinggi sudah terlihat dari hari pertama sampai saat ini," ujar Irvan Niko Firmansyah.
Peningkatan Pendapatan yang Signifikan
Data menunjukan peningkatan yang sangat signifikan. Pada hari pertama penerapan kebijakan ini, Samsat Cianjur menerima pendapatan sebesar Rp374 juta. Keesokan harinya, pendapatan meningkat hingga 70 persen, mencapai Rp531 juta. Hal ini menunjukkan antusiasme masyarakat Cianjur dalam memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan.
Target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Cianjur tahun 2025 sebesar Rp168 miliar. Dengan tren peningkatan yang signifikan ini, P3DW Cianjur optimistis target tersebut akan tercapai. Sebelumnya, pendapatan bulanan Samsat Cianjur hanya mencapai Rp18 miliar. Dengan target Rp25 miliar per bulan, pihak P3DW Cianjur sangat yakin target tahunan dapat terlampaui.
"Peningkatan cukup tinggi, kami optimistis target pendapatan pajak kendaraan dapat tercapai Rp25 miliar per bulan, dan Rp168 miliar per tahun karena sebelum ada program pemutihan setiap bulan Samsat Cianjur hanya mencatat pendapatan tertinggi Rp18 miliar per bulan," tambah Irvan.
Potensi Pajak Kendaraan di Cianjur
Jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Cianjur tercatat sekitar 493.000 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 43 persen atau 203.000 unit tercatat menunggak pajak. Program penghapusan tunggakan pajak ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan yang menunggak untuk segera melunasi kewajibannya.
P3DW Cianjur berharap minimal 50 persen dari 203.000 kendaraan yang menunggak pajak dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Program pemutihan sendiri berlaku hingga 6 Juni 2025. Dengan begitu, potensi penerimaan pajak akan semakin meningkat dan berkontribusi pada pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.
"Penerimaan dari pajak kendaraan akan digunakan untuk peningkatan pembangunan infrastruktur di Jabar," jelas Irvan Niko Firmansyah.
Program penghapusan tunggakan pajak dan denda kendaraan ini memberikan dampak positif yang signifikan bagi pendapatan Samsat Cianjur. Hal ini menunjukkan keberhasilan program pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan pendapatan daerah.