Bayi Ditelantarkan di Pulogadung: Hubungan Tak Direstui Jadi Alasan
Pasangan muda di Jakarta Timur tegaharkan bayinya di Pulogadung karena hubungan mereka tak direstui orang tua, kini keduanya telah ditangkap dan dijerat pasal perlindungan anak.

Sebuah kasus penelantaran bayi menggemparkan Jakarta Timur. Minggu dini hari (4/5), seorang bayi laki-laki ditemukan terlantar di depan teras rumah warga Jatinegara Kaum, Pulogadung. Aksi pasangan muda yang tega meninggalkan anaknya ini terekam CCTV dan viral di media sosial. Polisi berhasil mengungkap motif di balik tindakan keji tersebut: hubungan asmara yang tak direstui oleh orang tua.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pelaku, SAA (24) dan RH (20), telah ditangkap. Mereka mengakui telah membuang bayi mereka karena malu dengan hubungan yang belum mendapat restu keluarga. "Jadi, mengenai kenapa mereka buang (bayinya), karena hubungan mereka belum disetujui oleh kedua orangtua dari pihak laki-laki (SAA) maupun kedua pihak perempuan (RH)," ungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (5/5).
Peristiwa ini menjadi sorotan publik, menyoroti permasalahan sosial yang kompleks terkait hubungan pra-nikah, tekanan sosial, dan perlindungan anak. Aksi pasangan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang tanggung jawab orang tua dan dampak dari hubungan yang tidak direstui.
Kronologi Penelantaran Bayi di Pulogadung
Pasangan SAA dan RH diketahui telah menjalin hubungan sejak tahun 2023 dan tinggal bersama di sebuah indekos di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kehamilan RH merupakan konsekuensi dari hubungan tersebut. Menurut keterangan polisi, kedua pelaku sempat berupaya menggugurkan kandungan. Namun, upaya tersebut gagal, dan bayi tersebut akhirnya lahir pada tanggal 2 Mei 2025 di Jakarta Utara.
Ketakutan akan reaksi keluarga dan konsekuensi sosial atas hubungan mereka yang tak direstui mendorong SAA dan RH untuk mengambil keputusan yang sangat tragis. Mereka memilih untuk meninggalkan bayi mereka di depan rumah warga pada dini hari, berharap agar bayi tersebut dapat ditemukan dan dirawat oleh orang lain.
Rekaman CCTV memperlihatkan SAA yang mengenakan helm putih menggendong bayi tersebut dengan penutup kain, sementara RH membawa kantong kresek yang diduga berisi perlengkapan bayi. Keduanya terlihat berusaha menyembunyikan tindakan mereka dengan cara yang licik.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah video penelantaran bayi viral di media sosial, polisi langsung bergerak cepat. SAA dan RH berhasil ditangkap pada Senin dini hari di kamar kos mereka di Kelapa Gading. Proses penyidikan dilakukan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, SAA dan RH dijerat dengan Pasal 76B junto Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang ancaman hukuman lima tahun penjara bagi pelaku yang terbukti bersalah. Kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut dan akan ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus penelantaran anak. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya tanggung jawab orang tua dan perlunya dukungan sistemik bagi pasangan muda yang menghadapi tantangan dalam hubungan mereka.
Dampak dan Refleksi
Kasus penelantaran bayi di Pulogadung ini menimbulkan keprihatinan mendalam. Selain menjadi tragedi bagi bayi yang tak berdosa, kasus ini juga menyoroti permasalahan sosial yang lebih luas, yaitu:
- Dampak hubungan yang tak direstui: Tekanan sosial dan ketakutan akan stigma dapat mendorong pasangan muda untuk mengambil keputusan yang ekstrem.
- Akses terbatas pada layanan kesehatan reproduksi: Upaya menggugurkan kandungan yang gagal menunjukkan perlunya akses yang lebih mudah dan aman terhadap layanan kesehatan reproduksi.
- Perlu edukasi seksualitas dan tanggung jawab: Edukasi yang komprehensif tentang seksualitas, reproduksi, dan tanggung jawab orang tua sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Semoga kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak, dukungan keluarga, dan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman dan bertanggung jawab. Bayi yang ditelantarkan kini telah mendapatkan perawatan yang layak dan semoga dapat tumbuh dengan baik.