Insentif Pajak Kendaraan di Sigi: Raih Pendapatan Rp2 Miliar dan Target Rp46 Miliar!
Program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sigi, Sulawesi Tengah, berhasil meningkatkan pendapatan pajak hingga Rp2 miliar di Triwulan I 2025, dengan target capaian Rp46 miliar sepanjang tahun.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa penghapusan tunggakan, denda, bea balik nama, dan tarif progresif. Kepala Seksi PKB/BBNKB UPT XI Samsat Sigi, Nursam Ardiyansyah, mengumumkan hal ini di Desa Kalukubula, Sigi, Sulawesi Tengah pada Rabu, 16 April 2025. Program ini bertujuan meningkatkan pendapatan pajak daerah dan memberikan keringanan kepada wajib pajak. Pelaksanaan program ini berlangsung sejak 14 April hingga 14 Mei 2025, di dua lokasi yaitu Kantor UPT XI Samsat Sigi dan Pos Lantas Desa Kalukubula.
Antusiasme masyarakat sangat tinggi, terlihat dari banyaknya warga yang mendatangi kantor Samsat Sigi sejak hari kedua program dimulai. Hal ini menunjukkan keberhasilan sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Samsat Sigi. Program ini memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah dan juga meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.
Meskipun ada keringanan, masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan (2025) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) beserta denda administrasinya. Khusus untuk kendaraan dari luar Kabupaten Sigi, wajib melakukan mutasi kendaraan terlebih dahulu sebelum membayar pajak di Samsat Sigi.
Insentif PKB di Sigi: Rincian Program dan Pelaksanaan
Program insentif PKB ini menawarkan empat keringanan utama: pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, pembebasan denda pajak 100 persen, pembebasan bea balik nama kedua (BBNKB II), dan pembebasan tarif progresif pajak kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa SWDKLLJ tetap dikenakan biaya.
Pembukaan dua loket pelayanan di Kantor UPT XI Samsat Sigi dan Pos Lantas Desa Kalukubula bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam memanfaatkan program ini. Langkah ini terbukti efektif, mengingat antusiasme masyarakat yang tinggi sejak awal program diluncurkan.
"Kami juga sudah membuka loket di pos Lantas di Desa Kalukubula dan Kantor UPT XI Samsat Sigi sebab antusias masyarakat sejak dimulainya program ini cukup banyak berdatangan sejak pagi hingga sore," kata Nursam.
"Hingga saat ini di Samsat Sigi Alhamdulillah banyak masyarakat sudah melaksanakan pembayaran untuk pergantian STNK dan pajak tahunannya," tambahnya.
Target Pendapatan dan Realisasi Pajak Kendaraan
Samsat Sigi menargetkan pendapatan sebesar Rp46 miliar pada tahun 2025. Hingga Triwulan I 2025, realisasi penerimaan pajak telah mencapai 21 persen atau sekitar Rp2 miliar. Capaian ini menunjukkan potensi besar program insentif PKB dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Sebagai informasi tambahan, realisasi penerimaan PKB pada tahun 2024 di Samsat Sigi mencapai 122 persen dari target, yaitu Rp58 miliar dari target Rp48 miliar. Realisasi BBNKB tahun 2024 juga meningkat hingga 133 persen.
Program ini juga diiringi dengan sosialisasi rutin kepada masyarakat untuk memastikan informasi mengenai program penghapusan insentif pajak kendaraan bermotor ini tersampaikan dengan baik. "Untuk kendaraan dari luar Kabupaten Sigi belum bisa membayar pajak kendaraan bermotornya di Samsat Sigi, jadi mereka harus mutasi kendaraan terlebih dahulu dari alamat asalnya," ujar Nursam menjelaskan batasan program.
Keberhasilan program insentif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.