Penerimaan Pajak Kendaraan Kudus Tembus Rp25 Miliar, Program Pemutihan Jadi Kunci
Pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kudus mencapai Rp25 miliar hingga 25 April 2025, berkat program pemutihan pajak yang memberikan dampak signifikan pada pendapatan daerah.

Kudus, Jawa Tengah, 28 April 2025 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berhasil membukukan pendapatan signifikan dari sektor pajak kendaraan bermotor. Hingga tanggal 25 April 2025, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah mencapai angka Rp25 miliar. Capaian ini menunjukkan keberhasilan program pemutihan pajak yang tengah digalakkan dan memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa angka tersebut setara dengan 22,46 persen dari total target penerimaan tahunan sebesar Rp111,3 miliar. Menurutnya, "Realisasi sebesar itu per 25 April 2025. Sehingga realisasinya sudah mencapai 22,46 persen dari target setahun sebesar Rp111,3 miliar."
Keberhasilan ini tidak lepas dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Provinsi Jawa Tengah. Program yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 ini memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa sanksi denda. Hal ini terbukti efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kudus
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kudus menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan. Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Kudus, hingga 24 April 2025, tercatat sebanyak 27.000 pemilik kendaraan telah memanfaatkan program ini. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.
Meskipun demikian, masih terdapat 150.000 pemilik kendaraan di Kudus yang menunggak pajak dengan total tunggakan sekitar Rp50 miliar. Pemkab Kudus aktif terlibat dalam penagihan tunggakan pajak ini, termasuk dalam pencetakan tagihan yang akan disampaikan kepada wajib pajak. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Kudus dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak.
Djati Solechah menambahkan bahwa 66 persen dari nilai opsen yang dibayarkan masyarakat akan masuk ke kas Pemkab Kudus, sementara sisanya akan masuk ke kas Provinsi Jawa Tengah. "Nantinya, sekitar 66 persen dari nilai opsen yang dibayarkan masyarakat masuk ke kas Pemkab Kudus. Sedangkan selebihnya masuk ke kas Provinsi Jateng," ujarnya.
Dampak Positif terhadap Pembangunan Daerah
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, mengapresiasi program pemutihan pajak dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkannya. Beliau menekankan bahwa pendapatan yang diperoleh akan digunakan untuk mendukung program pembangunan di Kabupaten Kudus. "Nantinya, pemasukan yang diterima Pemkab Kudus juga akan dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan di Kabupaten Kudus," ujarnya.
Dana tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas fisik lainnya yang dibutuhkan masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Kudus dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur yang memadai.
Dengan tambahan penerimaan dari opsen PKB dan BBNKB, target penerimaan pajak daerah Kabupaten Kudus tahun 2025 meningkat drastis menjadi Rp309,34 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp111,3 miliar (35,98 persen) berasal dari opsen PKB dan BBNKB, sementara sisanya (Rp198,03 miliar) merupakan penerimaan pajak daerah lainnya.
Rincian Target Penerimaan Pajak Daerah Kudus 2025
Selain pajak kendaraan bermotor, Pemkab Kudus juga menargetkan penerimaan dari berbagai pos pajak lainnya, antara lain:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp50,97 miliar
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp41,1 miliar
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Rp96,94 miliar
- Pajak Reklame: Rp4 miliar
- Pajak Air Tanah: Rp5 miliar
- Pajak Sarang Burung Walet: Rp9 juta
Dengan berbagai upaya optimalisasi penerimaan pajak ini, Pemkab Kudus optimis dapat mencapai target pendapatan daerah dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.