Realisasi PKB dan BBNKB Bengkulu Tembus Rp75 Miliar hingga Awal Mei
Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Bengkulu mencapai Rp75 miliar hingga awal Mei 2025, termasuk opsen pajak.

Pemerintah Provinsi Bengkulu berhasil membukukan realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang signifikan hingga awal Mei 2025. Total penerimaan mencapai angka Rp75 miliar, termasuk penerimaan dari Opsen (pungutan tambahan PKB dan BBNKB). Capaian ini didapat dari total 108.341 unit kendaraan wajib pajak di seluruh Provinsi Bengkulu. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Perencanaan Data Laporan dan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Nolan Dahri, pada Kamis di Kota Bengkulu.
Nolan Dahri menjelaskan bahwa angka Rp75 miliar tersebut merupakan realisasi penerimaan setelah diberlakukannya Opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen. Rinciannya, realisasi penerimaan PKB mencapai Rp46,65 miliar, sementara BBNKB mencapai Rp28,59 miliar. Penerimaan Opsen pajak yang telah diterima oleh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu juga cukup besar, yaitu sebesar Rp48 miliar. Dana tersebut telah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) masing-masing daerah sesuai dengan besaran pembayaran pajak.
Dengan demikian, total penerimaan PKB dan BBNKB di Provinsi Bengkulu, termasuk Opsen, telah mencapai angka Rp75 miliar. Angka ini menunjukkan kinerja positif dalam pengelolaan pendapatan daerah di Provinsi Bengkulu, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap tren positif ini dapat terus berlanjut hingga akhir tahun 2025.
Rincian Realisasi Pajak Kendaraan Per Kabupaten/Kota
Berikut rincian realisasi pajak kendaraan di masing-masing kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu: Kota Bengkulu (34.868 unit kendaraan) membukukan pokok pajak sebesar Rp29,16 miliar dan opsen Rp18,75 miliar. Kabupaten Rejang Lebong (9.188 unit) mencatatkan pokok pajak Rp5,37 miliar dan opsen Rp3,46 miliar. Kabupaten Bengkulu Selatan (8.906 unit) menghasilkan pokok pajak Rp4,92 miliar dan opsen Rp3,18 miliar. Kabupaten Bengkulu Utara (16.154 unit) meraih pokok pajak Rp10,53 miliar dan opsen Rp6,78 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Lebong (3.319 unit) mencatatkan pokok pajak Rp1,83 miliar dan opsen Rp1,18 miliar. Kabupaten Kaur (4.214 unit) memperoleh pokok pajak Rp2,63 miliar dan opsen Rp1,69 miliar. Kabupaten Kepahiang (4.956 unit) mengumpulkan pokok pajak Rp2,65 miliar dan opsen Rp1,71 miliar. Kabupaten Mukomuko (10.579 unit) berhasil mengumpulkan pokok pajak Rp9,04 miliar dan opsen Rp5,86 miliar. Kabupaten Seluma (9.946 unit) mencatatkan pokok pajak Rp5,23 miliar dan opsen Rp3,37 miliar. Terakhir, Kabupaten Bengkulu Tengah (6.211 unit) membukukan pokok pajak Rp3,85 miliar dan opsen Rp2,49 miliar.
Secara keseluruhan, dari total 108.341 unit kendaraan di Provinsi Bengkulu, total pokok pajak yang terkumpul mencapai Rp75,57 miliar, sedangkan total opsen mencapai Rp48,52 miliar. Data ini menunjukkan kontribusi signifikan dari setiap daerah dalam penerimaan PKB dan BBNKB di Provinsi Bengkulu.
Realisasi penerimaan PKB dan BBNKB yang tinggi ini menunjukkan kesadaran masyarakat Bengkulu dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini juga menunjukkan efektivitas program dan kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mengelola pendapatan daerah. Keberhasilan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bengkulu.