Pemkot Tangerang Sediakan 12 Gerai Samsat, Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025!
Pemkot Tangerang bekerja sama dengan Pemprov Banten membuka 12 gerai samsat untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan dan memanfaatkan program pemutihan pajak hingga Juni 2025.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyediakan kemudahan bagi warganya untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten, Pemkot membuka 12 gerai Samsat di berbagai lokasi strategis di Kota Tangerang. Program ini diluncurkan sebagai bagian dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 30 Juni 2025. Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.
"Manfaatkan waktu dan peluang ini dengan baik, saat ini petugas samsat tetap melayani di hari Sabtu sehingga harapannya warga tetap terlayani dan tidak ada penumpukan," kata Wakil Wali Kota Maryono di Tangerang, Sabtu (12/4), seperti dikutip dari Antara.
Antusiasme warga Kota Tangerang terlihat tinggi sejak program pemutihan pajak diumumkan pada 10 April 2025. Hal ini menunjukkan respon positif masyarakat terhadap inisiatif Pemkot dan Pemprov Banten dalam memberikan kemudahan akses layanan publik.
Lokasi Gerai Samsat di Kota Tangerang
Sebanyak 12 gerai Samsat tersebar di berbagai wilayah Kota Tangerang untuk menjangkau seluruh masyarakat. Lokasi-lokasi tersebut meliputi UPT Samsat Ciledug (Jalan Raden Patah Sudimara Barat), UPT Samsat Cikokol, Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Samsat Batuceper, dan Gerai Samsat Moderland.
Selain itu, terdapat juga Gerai Samsat Perum, Gerai Samsat Sangiang, Gerai Samsat Jatiuwung, Gerai Samsat Alam Sutera, Gerai Samsat Cipondoh, Gerai Samsat Corner, dan Gerai Giant Kreo. Penyebaran gerai yang luas ini bertujuan untuk meminimalisir kepadatan dan mempermudah akses bagi wajib pajak.
Pemkot Tangerang berharap dengan tersedianya gerai Samsat di berbagai lokasi, warga tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat pusat dan dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah dan efisien. Layanan di hari Sabtu juga menjadi nilai tambah untuk mengakomodasi kesibukan warga.
Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan keringanan berupa pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor. Keringanan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai tahun 2024 dan sebelum tahun 2024. Pembebasan pokok juga diberikan untuk wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor tahun 2025 sampai dengan 2026.
Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor juga diberikan untuk periode 2025. Namun, perlu dicatat bahwa pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten. Syarat utama untuk memanfaatkan program pemutihan ini adalah wajib membayar pajak kendaraan bermotor periode 2025 atau pajak kendaraan tahun terakhir.
Pemerintah Kota Tangerang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Banten atas program pemutihan pajak ini. "Kami masyarakat Kota Tangerang pun berterima kasih kepada Bapak Gubernur dan jajarannya, semoga ini menjadi semangat untuk membawa Kota Tangerang lebih baik lagi," ujar Wakil Wali Kota Maryono.
Dengan adanya program ini, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat, sehingga dapat menunjang pembangunan dan kemajuan Kota Tangerang.