Pemprov Banten Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 10 April!
Pemprov Banten memberikan kabar gembira bagi wajib pajak kendaraan bermotor dengan memberikan pembebasan sanksi pajak mulai 10 April 2025 untuk meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang Lebaran dan tahun ajaran baru.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan angin segar bagi masyarakatnya dengan memberikan pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, pada Kamis, 27 Maret 2025 dan berlaku efektif mulai 10 April 2025.
Pembebasan sanksi pajak ini berlaku hingga 30 Juni 2025. Hal ini diumumkan langsung oleh Gubernur Andra Soni di Kota Serang. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
"Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai dengan tanggal 30 Juni," ujar Andra Soni. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki tiga tujuan utama: membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraan, meringankan beban kelompok menengah dan masyarakat kecil, serta melakukan pembaruan data kendaraan yang sudah tidak terpakai atau mungkin sudah tidak terdaftar.
Bebas Sanksi, Bayar Pajak Tahun Berjalan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pembebasan sanksi pajak kendaraan ini hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan 2025. Dengan demikian, tunggakan pajak sebelumnya akan dibebaskan dari sanksi. Gubernur Andra Soni berharap kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat.
"Saya mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini, dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau bisa direspon positif oleh masyarakat," kata Gubernur Andra Soni.
Kebijakan ini dinilai sangat tepat, mengingat banyaknya tunggakan pajak kendaraan di Provinsi Banten. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, total tunggakan pajak mencapai lebih dari Rp700 miliar, melibatkan lebih dari 2 juta kendaraan roda dua dan empat.
Meringankan Beban Masyarakat Jelang Lebaran dan Tahun Ajaran Baru
Pembebasan sanksi pajak ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan menghadapi pengeluaran besar menjelang Lebaran dan tahun ajaran baru. Kebijakan ini juga bertujuan untuk membersihkan data kendaraan bermotor di Provinsi Banten, sehingga data yang ada menjadi lebih akurat dan terupdate.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di masa mendatang. Pemprov Banten berharap langkah ini dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor setelah periode pemutihan ini berakhir.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat membantu Pemprov Banten dalam mengelola data kendaraan bermotor secara lebih efektif dan efisien. Data yang akurat dan terupdate sangat penting untuk perencanaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Provinsi Banten.
Total Tunggakan Pajak Mencapai Rp700 Miliar Lebih
Besarnya tunggakan pajak kendaraan di Provinsi Banten menjadi salah satu alasan utama dikeluarkannya kebijakan ini. Total tunggakan yang mencapai lebih dari Rp700 miliar menunjukkan tingginya jumlah kendaraan yang menunggak pajak. Hal ini tentu berdampak pada pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya pembebasan sanksi pajak ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu di masa mendatang. Pemprov Banten berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Banten berharap program ini dapat menjadi solusi bagi permasalahan tunggakan pajak kendaraan dan sekaligus meringankan beban masyarakat. Semoga kebijakan ini dapat direspon positif dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat Provinsi Banten.