Pemkot Depok Gratiskan PBB untuk NJOP di Bawah Rp100 Juta
Pemkot Depok memberikan keringanan pajak berupa penggratisan PBB untuk NJOP di bawah Rp100 juta dan pembebasan PBB untuk 12 bangunan cagar budaya, sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dan pelestarian sejarah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan kabar gembira bagi warganya. Pemkot Depok resmi menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk seluruh objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta. Kebijakan ini diumumkan pada Senin, 28 April 2024, di Depok, Jawa Barat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Depok untuk meringankan beban masyarakat dan memberikan kembali manfaat kepada warga.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan bahwa kebijakan penggratisan PBB ini merupakan wujud nyata apresiasi Pemkot Depok kepada masyarakat. "Semua kebijakan ini diambil untuk diberikan kembali ke masyarakat, agar masyarakat dapat menikmati fasilitas dan pelayanan dari Pemkot Depok," ujar Supian Suri. Selain penggratisan PBB, Pemkot Depok juga memberikan penghapusan denda pajak dan pengurangan piutang pajak PBB.
Tercatat, terdapat sekitar 30 ribu objek pajak di Kota Depok yang memiliki NJOP di bawah Rp100 juta. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Depok, khususnya bagi mereka yang memiliki rumah dengan NJOP rendah. Pemkot Depok berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan berkontribusi pada pembangunan kota.
Keringanan Pajak untuk Bangunan Cagar Budaya
Tidak hanya memberikan keringanan pajak untuk warga dengan NJOP rendah, Pemkot Depok juga memberikan insentif berupa pembebasan PBB untuk 12 bangunan cagar budaya yang tersebar di kawasan Depok Lama dan beberapa wilayah lainnya. Kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Depok dalam upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya kota Depok.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan PBB untuk bangunan cagar budaya ini sejalan dengan rencana besar penataan Depok Heritage sebagai kawasan wisata budaya terintegrasi. "Ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya kota Depok," kata Chandra Rahmansyah.
Pembebasan PBB ini diharapkan dapat mendorong pemilik bangunan cagar budaya untuk lebih aktif menjaga dan merawat bangunan-bangunan bersejarah tersebut. "Ini adalah bentuk dukungan nyata dari pemerintah kepada pemilik bangunan cagar budaya, agar mereka semakin terdorong untuk menjaga dan merawat bangunan-bangunan bersejarah tersebut,” tutur Chandra.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah ini, diharapkan kawasan Depok Heritage dapat semakin berkembang menjadi destinasi wisata budaya yang menarik dan mampu melestarikan nilai-nilai sejarah bagi generasi mendatang. Pemkot Depok berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian cagar budaya.
Rincian Kebijakan Penggratisan PBB
- Objek Pajak: Bangunan dengan NJOP di bawah Rp100 juta.
- Jenis Keringanan: Pembebasan penuh pembayaran PBB.
- Jumlah Objek Pajak: Sekitar 30.000 objek pajak.
- Tujuan: Meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Selain penggratisan PBB, Pemkot Depok juga memberikan insentif lain berupa penghapusan denda pajak dan pengurangan piutang pajak PBB. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan kota Depok.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Depok dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemkot Depok berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi warganya dan mendukung pelestarian warisan budaya kota.