Pemkot Depok Beri Insentif PBB Gratis untuk Bangunan Cagar Budaya
Pemerintah Kota Depok memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis bagi pemilik bangunan cagar budaya sebagai bentuk apresiasi pelestarian warisan budaya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan kabar gembira bagi pemilik bangunan cagar budaya di wilayahnya. Melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), Pemkot Depok memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara gratis. Kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Wali Kota Depok, Supian Suri, dan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, yang diluncurkan pada tanggal 27 April 2024.
Pembebasan PBB ini menyasar bangunan cagar budaya yang merupakan warisan budaya berupa benda fisik, seperti bangunan dan situs bersejarah, ilmiah, dan kultural penting bagi Kota Depok. Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, menjelaskan bahwa program ini juga mencakup objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total di bawah Rp100 juta, serta pengurangan PBB untuk objek pajak lainnya. "Program yang dimaksud yaitu pemberian insentif PBB gratis bagi bangunan cagar budaya dan bagi objek pajak dengan NJOP total di bawah Rp100 juta. Serta pemberian fasilitas pengurangan PBB untuk objek pajak lainnya," jelas Wahid Suryono.
Wahid Suryono menambahkan bahwa mekanisme pemberian insentif ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan data yang dikeluarkan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok. "Jadi yang punya datanya itu Disporyata. Kami menindaklanjuti berdasarkan data tersebut. Pajak gratis ini sebagai apresiasi, karena pemilik tidak boleh mengubah bentuk bangunan," tambahnya.
Insentif PBB Gratis: Apresiasi Pelestarian Cagar Budaya
Pembebasan PBB untuk bangunan cagar budaya ini diharapkan dapat meringankan beban pemilik bangunan sekaligus mendorong pelestarian warisan budaya Kota Depok. "Harapan dari pembebasan ini adalah masyarakat tidak terbebani pajak dan warisan budaya tetap lestari. Ini berlaku seterusnya, selama kebijakan pimpinan tidak berubah," ujar Wahid Suryono. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkot Depok dalam menjaga dan melestarikan aset-aset bersejarah yang menjadi bagian penting dari identitas Kota Depok.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan pemilik bangunan cagar budaya dapat lebih termotivasi untuk menjaga dan merawat bangunan tersebut agar tetap terjaga keasliannya. Hal ini sejalan dengan upaya Pemkot Depok dalam mengembangkan sektor pariwisata berbasis budaya dan sejarah.
Pemerintah Kota Depok berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan perhatian lebih terhadap pelestarian cagar budaya. Pembebasan PBB ini bukan hanya sekadar pengurangan beban pajak, tetapi juga bentuk apresiasi atas kontribusi pemilik bangunan cagar budaya dalam menjaga kekayaan sejarah dan budaya Kota Depok.
Mekanisme dan Kriteria Penerima Insentif
Proses pengajuan dan penerimaan insentif PBB gratis ini dilakukan melalui Disporyata Kota Depok. Disporyata memiliki data lengkap mengenai bangunan-bangunan yang masuk kategori cagar budaya di Kota Depok. BKD Kota Depok kemudian akan memproses pembebasan pajak berdasarkan data tersebut.
Kriteria bangunan yang berhak mendapatkan insentif ini adalah bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemkot Depok. Pemilik bangunan wajib menjaga keaslian dan kelestarian bangunan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perubahan bentuk bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan pembatalan insentif PBB gratis.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan persyaratan penerima insentif PBB gratis dapat diperoleh melalui website resmi Pemkot Depok atau dengan menghubungi langsung Disporyata Kota Depok.
Dengan adanya transparansi dan kemudahan akses informasi, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi pemilik bangunan cagar budaya di Kota Depok.
Pembebasan PBB ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Depok dalam mendukung pelestarian cagar budaya sebagai bagian dari upaya pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan nilai-nilai sejarah dan budaya.
Kesimpulan
Program insentif PBB gratis untuk bangunan cagar budaya di Kota Depok merupakan langkah positif dalam upaya pelestarian warisan budaya. Dengan meringankan beban pajak dan memberikan apresiasi kepada pemilik bangunan, diharapkan program ini dapat mendorong pelestarian cagar budaya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga warisan sejarah dan budaya.