Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar!
Pemprov DKI Jakarta memberikan kabar gembira dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta, kebijakan ini berlaku mulai Maret 2025.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan kebijakan baru yang memberikan keringanan pajak bagi masyarakat. Kebijakan ini berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur pada Rabu di Jakarta, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Pembebasan pajak PBB ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Pramono Anung Wibowo menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta. Dengan pembebasan pajak ini, diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat, khususnya dalam hal pembayaran pajak properti. "Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan," ujar Pramono.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pembebasan pajak ini memiliki beberapa pengecualian. Kebijakan ini tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Pemilik rumah kedua akan mendapatkan keringanan sebesar 50 persen, sedangkan pemilik rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh. "Jadi, NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua sekitar 50 persen. Rumah ketiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampu lah ini," jelas Pramono. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tetap adil dan tepat sasaran, serta tidak merugikan pendapatan daerah secara signifikan.
Rincian Kebijakan Pembebasan Pajak PBB
Kebijakan pembebasan pajak PBB ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Jakarta. Dengan pengurangan beban pajak, masyarakat dapat mengalokasikan dana tersebut untuk keperluan lain yang lebih mendesak. Pembebasan pajak ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor properti, khususnya bagi rumah dan apartemen dengan NJOP di bawah batas yang telah ditentukan. Namun, perlu adanya pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan dengan efektif dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain pembebasan pajak PBB, Gubernur Pramono Anung Wibowo juga menegaskan bahwa kebijakan pajak kendaraan bermotor di Jakarta tetap berlaku seperti biasa. Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tetap diwajibkan untuk membayar pajak. Hal ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang memberikan pembebasan pajak untuk kendaraan tertentu. "Saya tidak mengkritik daerah lain, sama sekali enggak. Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak," tegas Pramono. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor perpajakan.
Secara keseluruhan, kebijakan pembebasan pajak PBB ini merupakan langkah progresif dari Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban masyarakat. Namun, implementasi kebijakan ini perlu dikawal dengan baik agar tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Jakarta. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan ini juga sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
- Pembebasan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
- Pembebasan PBB untuk apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.
- Keringanan 50 persen PBB untuk rumah kedua.
- Pajak PBB tetap berlaku penuh untuk rumah ketiga dan seterusnya.
- Pajak kendaraan bermotor tetap berlaku penuh untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.