Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar!
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar!

Pemprov DKI Jakarta memberikan kabar gembira dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta, kebijakan ini berlaku mulai Maret 2025.

#planetantara