Waspada! Diskon Pajak BBM 5 Persen Harus Diawasi Ketat Agar Tak Menguntungkan Korporasi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Brando Susanto, mendesak pengawasan ketat terhadap diskon pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen agar tidak dimanfaatkan korporasi dan benar-benar berdampak pada ekonomi masyarakat.

Jakarta, 25 April 2024 - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menuai sorotan. Anggota DPRD DKI Jakarta, Brando Susanto, menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap kebijakan ini, khususnya diskon sebesar 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum. Hal ini untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak justru menguntungkan korporasi dan merugikan masyarakat.
Brando Susanto, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, menyampaikan kekhawatirannya agar relaksasi pajak ini tidak dimanfaatkan oleh pengusaha bahan bakar untuk meningkatkan margin keuntungan mereka. "Jangan sampai relaksasi pajak jadi selipan kantong margin pengusaha bahan bakar," tegasnya dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.
Meskipun mengakui bahwa setiap pajak yang dipungut berdampak pada pembangunan, Brando juga memahami kewenangan pemerintah untuk memberikan pengurangan atau penghapusan pajak dalam situasi tertentu, seperti kondisi ekonomi rakyat, untuk menarik investasi, atau alasan lain yang dibenarkan oleh perundangan pajak. Namun, pengawasan yang ketat tetap diperlukan agar kebijakan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pengawasan Ketat Terhadap Relaksasi PBBKB
Relaksasi PBBKB yang diinisiasi oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. "Apalagi bahan bakar adalah sarana utama selain listrik untuk kegiatan sehari-hari di masyarakat, khususnya lalu lintas orang, barang atau jasa," ujar Brando. Namun, ia menambahkan bahwa Komisi C DPRD DKI Jakarta akan membahas kebijakan ini dan melakukan pengawasan yang ketat dalam implementasinya.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi C DPRD berencana memanggil para pengusaha principal bahan bakar kendaraan bermotor, seperti Pertamina, Shell, BP, Total, dan AKR. Tujuannya adalah untuk meminta laporan dan memastikan bahwa relaksasi pajak ini tepat sasaran. "Harus transparan dan Komisi C melakukan monitoring, cek ke lapangan dan investigasi laporan masyarakat," tegas Brando.
Brando juga berharap Dinas Pajak DKI Jakarta jeli dalam mengecek laporan klaim relaksasi pajak BBM. Hal ini penting agar kebijakan ini benar-benar memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat Jakarta. "Sekali lagi, jangan jadi ajang korporasi atau pengusaha 'nyelipin' di kantong margin korporasi, tapi harus jadi stimulus bagi ekonomi masyarakat Jakarta dari kebijakan ini," pesannya.
Gubernur DKI Jakarta Umumkan Diskon Pajak BBM
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan diskon PBBKB sebesar 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kebijakan PBBKB 10 persen yang telah berlangsung lebih dari 10 tahun dan adanya undang-undang baru yang memberikan diskresi kepada gubernur.
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi. Namun, pernyataan Gubernur ini juga perlu dikawal dengan pengawasan yang ketat dari DPRD dan instansi terkait lainnya, agar tujuan mulia dari kebijakan ini tidak disalahgunakan.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, diharapkan relaksasi pajak BBM ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau korporasi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Kesimpulannya, diskon pajak BBM merupakan kebijakan yang positif, namun implementasinya harus diawasi secara ketat untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak menjadi celah bagi korporasi untuk meningkatkan keuntungan mereka. Partisipasi aktif dari DPRD dan instansi terkait sangat penting untuk mengawasi jalannya kebijakan ini.