Pertamina Patuh Arahan Pemerintah: Pajak BBM Jakarta Turun, Harga BBM Dihitung Ulang
Pertamina akan mengikuti arahan pemerintah terkait penurunan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta, sehingga harga BBM akan dihitung ulang.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyatakan kesiapan perusahaan untuk mengikuti arahan pemerintah terkait penurunan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta. Pajak tersebut akan diturunkan menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum. Keputusan ini diambil setelah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan kebijakan baru tersebut pada Rabu, 23 April 2024.
"Kami sebagai BUMN tentunya akan menjalankan tugas strategis dan penugasan dari pemerintah. Kami pasti akan mengikuti arahan dari pemerintah," ujar Simon saat ditemui di Jakarta, Senin. Pengumuman ini memberikan kepastian kepada masyarakat Jakarta terkait perubahan pajak BBM yang akan diterapkan.
Meskipun demikian, dampak kebijakan ini terhadap harga BBM masih belum dapat dipastikan. Simon menjelaskan bahwa Pertamina akan melakukan perhitungan ulang sesuai dengan arahan pemerintah. Berbagai faktor akan dipertimbangkan dalam perhitungan tersebut, sehingga diperlukan waktu untuk menentukan harga BBM yang baru.
Penurunan PBBKB di Jakarta: Kebijakan Baru Gubernur
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah memutuskan untuk memberikan diskon PBBKB di Jakarta. Pajak yang sebelumnya sebesar 10 persen, kini diturunkan menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum. Keputusan ini didasarkan pada undang-undang baru yang memberikan diskresi kepada gubernur dalam menentukan besaran pajak ini.
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan PBBKB 10 persen telah berlangsung lebih dari 10 tahun. Dengan adanya aturan baru, Gubernur DKI Jakarta memberikan keringanan kepada warga Jakarta. Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebijakan ini akan segera dibuat dan disosialisasikan kepada masyarakat.
"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta.
Perubahan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Jakarta, khususnya para pengguna kendaraan bermotor.
Mekanisme Pemungutan PBBKB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor dan alat berat. Pajak ini dikenakan setiap kali warga mengisi BBM. Namun, yang bertanggung jawab memungut dan menyetorkan PBBKB ke Kas Daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.
Pemungutan pajak dilakukan pada saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen. Dengan demikian, proses penyesuaian harga BBM setelah adanya perubahan kebijakan PBBKB akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Pertamina dan pemerintah daerah.
Pertamina, sebagai penyedia bahan bakar, akan menghitung ulang harga BBM setelah mempertimbangkan penurunan PBBKB dan faktor-faktor lain yang relevan. Kepastian mengenai harga BBM yang baru akan diumumkan setelah proses perhitungan selesai.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru PBBKB ini kepada masyarakat Jakarta agar pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik.