Pemkot Semarang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB Tahun 2025
Pemerintah Kota Semarang memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025, bahkan memberikan diskon dan undian berhadiah bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan kabar gembira bagi warganya. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot memastikan tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025. Kepastian ini disampaikan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, di Semarang pada Rabu lalu, bersamaan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2025.
Wali Kota Semarang menekankan komitmennya untuk meringankan beban pajak masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah. "Salah satu program utama adalah kebijakan pro-rakyat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak," ujar Agustina.
Dengan terbitnya SPPT PBB 2025, warga Kota Semarang yang memiliki aset berupa tanah dan/atau bangunan dapat segera melakukan pembayaran pajak. Pemkot Semarang juga menerapkan beberapa kebijakan pro-rakyat lainnya untuk meringankan beban masyarakat.
Kebijakan Pro-Rakyat Pemkot Semarang untuk PBB 2025
Selain memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB, Pemkot Semarang juga memberikan keringanan berupa pembebasan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta. Ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemkot dalam membantu meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga dalam membayar pajak tepat waktu, Pemkot Semarang memberikan diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB yang dilakukan pada periode awal, yaitu bulan Maret hingga Mei 2025. Pembayaran tepat waktu juga memberikan kesempatan kepada warga untuk berpartisipasi dalam undian PBB.
Undian PBB ini menawarkan hadiah menarik, mulai dari satu unit rumah tipe 36, satu unit mobil, sepeda motor, hingga berbagai hadiah elektronik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB.
"Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk pembangunan Kota Semarang. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan bersama. Dengan membayar PBB tepat waktu, kita turut serta dalam memajukan Kota Semarang," imbuh Wali Kota Semarang.
Kemudahan Pembayaran PBB
Pemkot Semarang juga memfasilitasi kemudahan akses pembayaran PBB bagi warganya. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui berbagai metode yang tersedia, antara lain secara online atau melalui kantor pos dan bank-bank yang telah bekerja sama dengan Pemkot Semarang. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dengan berbagai kebijakan pro-rakyat dan kemudahan pembayaran yang ditawarkan, Pemkot Semarang berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB dapat meningkat. Hal ini akan berdampak positif pada pembangunan dan kemajuan Kota Semarang di masa mendatang. Pemkot Semarang berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada warganya dan menciptakan iklim perpajakan yang kondusif.