Pembayaran PBB Keliling Tetap Beroperasi Selama Ramadhan di Tangerang
Bapenda Kota Tangerang memastikan layanan pembayaran PBB keliling tetap beroperasi selama Ramadhan dengan penyesuaian waktu, memberikan kemudahan masyarakat membayar pajak dan memanfaatkan diskon hingga 31 Maret 2025.

Pemerintah Kota Tangerang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memastikan loket pembayaran PBB keliling tetap beroperasi selama bulan Ramadhan. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya meskipun sedang menjalankan ibadah puasa. Layanan ini beroperasi di berbagai kelurahan di Kota Tangerang, dengan penyesuaian waktu operasional selama bulan Ramadhan.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, Selasa (4/3) lalu, menjelaskan bahwa pelayanan PBB keliling tetap aktif selama Ramadhan, namun dengan penyesuaian jam operasional. Jadwal operasional loket keliling telah diumumkan secara rinci dan tersebar di berbagai kelurahan di Kota Tangerang. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Tangerang untuk memberikan pelayanan publik yang optimal, bahkan di tengah bulan suci Ramadhan.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB dan mengurangi beban masyarakat yang ingin membayar pajak selama bulan Ramadhan. Dengan adanya layanan keliling ini, masyarakat tidak perlu repot pergi ke kantor Bapenda, sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga. Layanan ini juga memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang memiliki kesibukan selama bulan Ramadhan.
Jadwal dan Lokasi PBB Keliling Selama Ramadhan
Bapenda Kota Tangerang telah merilis jadwal lengkap lokasi dan waktu operasional loket PBB keliling selama bulan Ramadhan. Jadwal tersebut dibagi berdasarkan tanggal dan kelurahan yang dilayani. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
- 3 Maret 2025: UPT Barat dan Timur, Kelurahan Batujaya, Belendung, Karang Sari, Sukaasih, Cibodasari, Gandasari, Pabuaran Tumpeng, Cimone, Sangiang Jaya, Sudimara Barat, Poris Plawad Utara, Pondok Bahar, Kreo Selatan dan Panunggangan Timur (08.00-14.30 WIB).
- 4 & 5 Maret 2025: Kelurahan Batujaya, Belendung, Karang Sari, Sukaasih, Cibodasari, Gandasari, Pabuaran Tumpeng, Cimone, Sangiang Jaya, Sudimara Barat, Poris Plawad Utara, Pondok Bahar, Kreo Selatan, Panunggangan Timur dan Utara.
- 6 Maret 2025: Kelurahan Batujaya, Belendung, Karang Sari, Sukaasih, Panunggangan Barat, Manis Jaya, Sangiang Jaya, Sudimara Barat, Poris Plawad Utara, Pondok Bahar, Kreo Selatan dan Panunggangan Utara.
- 7 Maret 2025: Kelurahan Batujaya, Jurumudi Baru, Karang Sari, Sukaasih, Panunggangan Barat, Manis Jaya, Pabuaran Tumpeng, Cimone, Periuk Jaya, Sudimara Barat, Kenanga, Pondok Bahar, Kreo Selatan dan Panunggangan Utara.
Masyarakat diimbau untuk mengecek jadwal lengkap dan lokasi terdekat di website resmi Bapenda Kota Tangerang atau menghubungi layanan informasi yang tersedia.
Diskon PBB dan BPHTB
Selain kemudahan akses pembayaran, Pemkot Tangerang juga memberikan diskon PBB-P2 sebesar 25 persen dan BPHTB sebesar 25 persen hingga 31 Maret 2025. Diskon ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan perpajakan. Berikut rincian diskon yang diberikan:
- PBB-P2: Bebas sanksi administrasi sampai tahun 2024, diskon 25 persen untuk ketetapan tahun 1994-2014, diskon bervariasi (20%, 10%, 6%, 4%, 3%) berdasarkan nominal SPPT.
- BPHTB: Diskon 25 persen untuk sertifikat program pemerintah seperti Prona, PTSL atau PTKL.
Informasi lebih lanjut mengenai diskon dan persyaratannya dapat diperoleh melalui website Bapenda Kota Tangerang atau dengan menghubungi petugas di lapangan.
Dengan adanya layanan PBB keliling dan program diskon ini, diharapkan masyarakat Kota Tangerang dapat lebih mudah dan terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi warganya.