Bapenda Batam Permudah Pembayaran Pajak Lewat Berbagai Kanal
Bapenda Batam luncurkan berbagai kemudahan pembayaran pajak lewat bank, ritel modern, e-commerce, dan program relaksasi pajak PBB-P2 dan PKB di awal tahun 2025 untuk tingkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah.
![Bapenda Batam Permudah Pembayaran Pajak Lewat Berbagai Kanal](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191649.416-bapenda-batam-permudah-pembayaran-pajak-lewat-berbagai-kanal-1.jpeg)
Pembayaran Pajak di Batam Makin Mudah: Bapenda Luncurkan Inovasi Terbaru
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau, terus berinovasi dalam memudahkan masyarakat membayar pajak. Mulai Selasa, 11 Februari 2025, wajib pajak (WP) di Batam dapat membayar pajak melalui berbagai kanal, mulai dari perbankan hingga e-commerce. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah.
Berbagai Metode Pembayaran Pajak
Kini, warga Batam dapat membayar pajak melalui Bank Riau Kepri, Bank BTN, Bank BRI, Bank Mandiri, Alfamart, Indomaret, serta platform digital seperti Tokopedia, Traveloka, Blibli, Bukalapak, OVO, GoPay, LinkAja, dan QRIS. Pembayaran juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Bapenda Batam, yaitu epbb.batam.go.id untuk pengecekan tagihan dan esppt.batam.go.id untuk akses E-SPPT. Kemudahan akses ini diharapkan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Relaksasi Pajak di Awal Tahun 2025
Bapenda Batam juga memberikan insentif berupa relaksasi pajak di awal tahun 2025. Program ini memberikan diskon 10 persen dari pokok pajak PBB-P2 bagi WP yang membayar pajak antara 4 Februari hingga 31 Maret 2025. Diskon 5 persen diberikan bagi WP yang membayar pada 1 April hingga 30 Juni 2025. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong pembayaran pajak tepat waktu.
Target Penerimaan Pajak dan Dampak Relaksasi PKB
Bapenda Batam menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp1,7 triliun pada tahun 2025, dengan target tertinggi berasal dari sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar Rp721 miliar. Sementara itu, target penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp114 miliar, dengan realisasi hingga saat ini mencapai Rp11 miliar. Pemprov Kepri juga memberikan relaksasi PKB sebesar 13,94 persen selama enam bulan (Januari-Juni 2025). Meskipun relaksasi ini berpotensi menurunkan penerimaan opsen PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di tingkat kota/kabupaten, Bapenda Batam berharap relaksasi ini dapat mengurangi beban masyarakat.
“Kalau hasil pembahasan awal dengan Bapenda provinsi, dengan adanya relaksasi justru akan ada potensi menurun terhadap penerimaan kota/kabupaten untuk opsen PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor),” jelas Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Sahalo.
Imbauan Kepada Masyarakat
Bapenda Batam mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak yang telah disediakan dan memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Dengan beragam pilihan metode pembayaran dan program relaksasi, diharapkan kepatuhan wajib pajak meningkat dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
"Kami mengimbau warga Batam untuk memanfaatkan fasilitas yang telah kami sediakan dan memenuhi kewajibannya tepat waktu," ujar Sekretaris Bapenda Batam, M. Aidil Sahalo.
Kesimpulan
Inovasi Bapenda Batam dalam mempermudah pembayaran pajak menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kepatuhan wajib pajak. Dengan beragam pilihan metode pembayaran dan program relaksasi, diharapkan target penerimaan pajak daerah dapat tercapai dan berkontribusi pada pembangunan Kota Batam.