Maruarar: Waktu Tepat Miliki Rumah dengan Kebijakan Pemerintah yang Pro-Rakyat
Menteri Perumahan Maruarar Sirait menyatakan sekarang adalah waktu yang tepat untuk membeli rumah karena berbagai kebijakan pemerintah yang memudahkan masyarakat, termasuk penghapusan BPHTB, PBG, dan diskon PPN.
![Maruarar: Waktu Tepat Miliki Rumah dengan Kebijakan Pemerintah yang Pro-Rakyat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/09/160242.781-maruarar-waktu-tepat-miliki-rumah-dengan-kebijakan-pemerintah-yang-pro-rakyat-1.jpg)
Jakarta, 9 September 2024 - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Maruarar Sirait baru-baru ini menyatakan bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers peluncuran program BALE by BTN di Jakarta.
Menurut Menpera Sirait, kebijakan pemerintah yang sangat pro-rakyat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo memberikan peluang emas bagi masyarakat untuk mewujudkan impian memiliki rumah. "Dengan kebijakan negara yang sangat pro rakyat, menurut saya ini waktunya miliki rumah, ini bangun rumah, karena sudah banyak yang gratis," ujarnya.
Kebijakan Pemerintah yang Memudahkan Pembelian Rumah
Pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk mempermudah akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah, termasuk program 3 juta rumah per tahun. Beberapa kebijakan kunci yang mendukung hal ini antara lain:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5 persen: Pemerintah daerah memberikan diskon BPHTB hingga 5 persen dari harga beli rumah subsidi.
- Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis: Pemda menanggung biaya retribusi PBG.
- Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP): Kemenkeu memberikan PPN DTP 100 persen untuk rumah dengan harga Rp0-2 miliar pada periode Januari-Juli 2025, dan PPN DTP 50 persen pada periode Juli-Desember 2025.
"Saya pikir sepanjang ini belum pernah ada BPHTB gratis, belum pernah ada PBG gratis, dan PPN gratis," tegas Menpera Sirait yang akrab disapa Ara.
Peluang Emas di Tengah Kenaikan Harga Tanah
Kebijakan ini dinilai sangat menguntungkan masyarakat, terutama mengingat harga tanah yang terus meningkat. Dengan berbagai keringanan biaya tersebut, memiliki rumah menjadi lebih terjangkau.
Selain keringanan biaya, pemerintah juga berupaya mempercepat proses perizinan. "Presiden Prabowo berkomitmen untuk mempercepat layanan, sehingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya ditargetkan 45 hari, kini dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari sejak dokumen lengkap," jelas Menpera Sirait.
Efisiensi dan Optimisme
Sebagai contoh nyata percepatan tersebut, pemerintah Kabupaten Subang berhasil menerbitkan izin PBG dalam waktu 15 menit, dan pemerintah Kabupaten Badung, Bali, dalam waktu 17 menit. "Walaupun ada efisiensi (anggaran), kami optimis. Saya ikut Presiden Prabowo dengan penuh optimisme. Banyak hal yang sudah kita lakukan untuk mempermudah rakyat," pungkas Menpera Sirait.
Kesimpulannya, dengan berbagai kebijakan pro-rakyat yang diterapkan pemerintah saat ini, memiliki rumah menjadi lebih mudah dan terjangkau. Ini merupakan peluang emas yang tidak boleh dilewatkan.