Pemkot Bengkulu: Selesai dalam Sehari, Layanan Perizinan PBG Permudah Warga
Pemkot Bengkulu percepat layanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi satu hari, didukung sistem online dan program PBG gratis bagi MBR, untuk mendongkrak PAD.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memberikan angin segar bagi masyarakatnya dengan layanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kini selesai hanya dalam satu hari. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bengkulu mendukung program pemerintah pusat dalam memangkas birokrasi perizinan.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mengumumkan kebijakan percepatan layanan PBG ini pada Minggu, 04/05. Ia menjelaskan, "Semua akan kita sempurnakan mulai dari aplikasi, sumber daya manusia (SDM) dan sistem. Kalau dulu berhari-hari sekarang paling lama satu hari."
Percepatan ini dimungkinkan berkat penggunaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum dan perubahan sistem perizinan dari IMB menjadi PBG sesuai UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dengan SIMBG, proses pengurusan izin PBG dapat diselesaikan hanya dalam beberapa jam.
Layanan PBG Satu Hari dan Program PBG Gratis
Pemkot Bengkulu menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp5 miliar dari sektor perizinan PBG. Untuk mencapai target tersebut, Pemkot menerapkan kebijakan percepatan layanan dan program PBG gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). "Sesuai kebijakan pusat urus izin PBG semakin dipermudah. Silahkan nanti melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk melakukan tugasnya," tambah Wali Kota Dedy Wahyudi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, menjelaskan bahwa program PBG gratis untuk MBR telah berjalan sejak awal 2025. Hal ini sesuai kebijakan pemerintah pusat yang membebaskan biaya PBG bagi MBR.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini wajib melampirkan surat permohonan pembebasan retribusi PBG dan persyaratan lain seperti slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah, sesuai dengan KTP elektronik pemohon. Persyaratan ini berlaku bagi pegawai sektor nonformal.
Sementara itu, pelaku usaha yang telah mendirikan bangunan namun belum mengurus izin PBG tetap diwajibkan membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan PAD dari sektor PBG.
Perubahan IMB ke PBG dan Optimalisasi PAD
Perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bertujuan untuk mempermudah proses perizinan dan membuat proses pembangunan bangunan gedung di Kota Bengkulu lebih konsisten. Sistem SIMBG yang digunakan diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses tersebut.
Dengan penyederhanaan dan percepatan proses perizinan PBG, Pemkot Bengkulu berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di kota tersebut. Program PBG gratis bagi MBR juga menunjukkan komitmen Pemkot dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemkot Bengkulu juga terus berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perizinan. Dengan sistem yang lebih efisien dan transparan, diharapkan target PAD sebesar Rp5 miliar dapat tercapai.
Ke depannya, Pemkot Bengkulu akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan layanan perizinan PBG untuk memastikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam membangun gedung.