Pemkot Tangerang Sosialisasikan Layanan PBG 10 Jam: Solusi Perizinan Cepat dan Transparan
Pemkot Tangerang gencar sosialisasikan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 jam selesai, guna memudahkan masyarakat dan meningkatkan transparansi perizinan, serta telah direplikasi beberapa daerah lain di Indonesia.
![Pemkot Tangerang Sosialisasikan Layanan PBG 10 Jam: Solusi Perizinan Cepat dan Transparan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/13/090040.360-pemkot-tangerang-sosialisasikan-layanan-pbg-10-jam-solusi-perizinan-cepat-dan-transparan-1.jpg)
Kota Tangerang, Banten - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sedang gencar mensosialisasikan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diklaim selesai maksimal dalam 10 jam. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kemudahan mengurus perizinan bangunan dan transparansi prosesnya.
Sosialisasi PBG 10 Jam Selesai di Kota Tangerang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang menggelar sosialisasi ini di setiap kecamatan hingga 27 Februari 2025. Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menjelaskan bahwa program ini diharapkan dapat dipahami masyarakat luas. Ia menekankan pentingnya memiliki izin bangunan yang legal dan kemudahan akses perizinan yang ditawarkan.
Sosialisasi tersebut mencakup prosedur, persyaratan, dan manfaat program PBG 10 jam. Tujuannya adalah mendukung implementasi regulasi bangunan dan tata ruang yang cepat, efisien, dan transparan di Kota Tangerang. Dengan pendekatan interaktif, masyarakat dapat bertanya langsung mengenai manfaat program ini. Pemkot Tangerang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menghadiri sosialisasi di kecamatan masing-masing.
Dukungan dan Apresiasi dari Pemerintah Pusat
Pj. Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengungkapkan bahwa lima daerah lain telah mereplikasi layanan PBG 10 jam selesai ini setelah mendapat instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Daerah-daerah tersebut antara lain Pemkot Payakumbuh, Asahan, Kendari, Jambi, dan Palopo. Nurdin menambahkan bahwa transformasi pelayanan publik ini telah menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia, mengingat sebelumnya proses perizinan untuk rumah tinggal sederhana bisa memakan waktu hingga 45 hari.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dan Mendagri Tito Karnavian, dalam kunjungan kerja pada 14 Januari 2025, memberikan apresiasi tinggi atas inovasi layanan PBG 10 jam selesai ini. Menteri Sirait menyatakan, "Ini salah satu terobosan yang sangat baik, di mana tugas kita itu melayani rakyat, kemudian layanan yang tadinya 45 hari bisa dipangkas menjadi 10 jam, 4 jam bahkan 60 menit, apa tidak bahagia masyarakat. Ini sejarah baru pelayanan publik di Indonesia." Mendagri Tito Karnavian menambahkan bahwa inovasi ini dapat menjadi contoh bagi kota/kabupaten lain di Indonesia sebagai upaya percepatan pelayanan publik.
Manfaat Layanan PBG 10 Jam
- Efisiensi waktu: Pengurusan izin bangunan yang sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari kini dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 jam.
- Transparansi: Proses perizinan menjadi lebih transparan dan mudah dipantau.
- Kemudahan akses: Masyarakat dapat mengakses layanan perizinan dengan lebih mudah dan cepat.
- Legalitas bangunan: Memastikan bangunan yang dibangun sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku.
Dengan sosialisasi yang intensif dan dukungan dari pemerintah pusat, diharapkan program PBG 10 jam selesai di Kota Tangerang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong pembangunan yang lebih tertib dan legal.
Program ini juga menunjukkan komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan efisien. Keberhasilan ini diharapkan dapat menginspirasi daerah lain untuk menerapkan inovasi serupa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.