Pemkab Aceh Besar Dorong Pemanfaatan Tanah Wakaf untuk Kesejahteraan Umat
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengajak masjid dan meunasah memberdayakan tanah wakaf untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan umat, serta mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf guna menghindari sengketa.

Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri, menyerukan pemanfaatan optimal tanah wakaf untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Aceh Besar. Seruan ini disampaikan pada Rabu, 19 Maret 2024, di Jantho, sela-sela rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2025. Hal ini penting mengingat banyak tanah wakaf yang belum termanfaatkan secara maksimal dan belum memiliki legalitas hukum yang jelas.
Syukri menekankan perlunya sosialisasi masif kepada masyarakat terkait pentingnya pengelolaan tanah wakaf. Ia juga mendorong para nazhir untuk lebih proaktif dalam mengelola aset wakaf ini. "Tanah wakaf yang tersebar di seluruh kawasan perlu diberdayakan untuk meningkatkan perekonomian dan kemaslahatan umat," tegas Syukri. Menurutnya, penyelamatan aset tanah wakaf merupakan tindakan mulia yang akan mendapatkan berkah dan pahala.
Program sertifikasi tanah wakaf menjadi kunci utama dalam upaya ini. Sertifikasi memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Pemkab Aceh Besar mengapresiasi kerja keras tim terpadu yang telah bekerja selama tiga tahun untuk mencapai tujuan ini. Keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama dan koordinasi yang baik antar berbagai pihak terkait.
Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Aceh Besar
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menekankan pentingnya pemetaan dan evaluasi terhadap progres yang telah dicapai. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala dan permasalahan yang mungkin muncul selama proses sertifikasi. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Menurut laporan Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kemenag Aceh Besar, Khalid Wardana, hingga saat ini telah diajukan 147 persil permohonan sertifikasi tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, 76 persil telah diukur oleh tim BPN sebelum Ramadhan dan akan dilanjutkan setelah Idul Fitri. Sementara itu, sebanyak 33 persil telah didaftarkan untuk penyelesaian sertifikat di kantor BPN, terdiri dari 17 persil usulan 2024 dan 16 persil usulan 2025.
Dengan sinergitas antar instansi dan proses yang telah berjalan, tim terpadu optimis dapat mencapai target penyelesaian sertifikat tanah wakaf sebanyak 150 persil pada tahun 2025, bahkan berpotensi mencapai 200 persil. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari berbagai pihak untuk memberdayakan tanah wakaf di Aceh Besar.
Langkah-langkah yang telah dilakukan:
- Sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan tanah wakaf.
- Pengecekan dan pengukuran tanah wakaf oleh tim BPN.
- Pendaftaran tanah wakaf untuk sertifikasi di kantor BPN.
- Koordinasi antar instansi terkait untuk mempercepat proses sertifikasi.
Dengan terselesaikannya sertifikasi tanah wakaf, diharapkan pengelolaan tanah wakaf dapat lebih terarah dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Aceh Besar. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan aset yang ada secara optimal dan berkelanjutan.