Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Apa Itu Abolisi? Tom Lembong Bebas, Nama Baik Pulih Setelah Terima Hak Presiden

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang berkat abolisi Presiden. Tak hanya fisik, nama baiknya pun pulih. Bagaimana proses hukumnya?

Sabtu, 02 Agu 2025 00:29:00
konten ai
Copied!
Apa Itu Abolisi? Tom Lembong Bebas, Nama Baik Pulih Setelah Terima Hak Presiden
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang berkat abolisi Presiden. Tak hanya fisik, nama baiknya pun pulih. Bagaimana proses hukumnya? (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, kini bisa bernapas lega. Ia secara resmi telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada Jumat malam, setelah menerima hak abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini tidak hanya mengembalikan kebebasan fisiknya, tetapi juga memulihkan nama baik serta kehormatan Tom Lembong sebagai warga negara Indonesia.

Kebebasan Tom Lembong ini menjadi sorotan publik mengingat statusnya sebagai mantan pejabat negara yang terjerat kasus hukum. Ia sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi importasi gula yang terjadi pada periode 2015-2016. Pemberian abolisi ini menunjukkan adanya pertimbangan mendalam dari pihak eksekutif terhadap kasus yang menimpanya.

Tom Lembong sendiri menyambut keputusan ini dengan rasa hormat, meskipun ia menyadari adanya berbagai pertanyaan dan kegelisahan di tengah masyarakat terkait pemberian abolisi tersebut. Ia keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 22.05 WIB dengan mengenakan kemeja biru tua, didampingi sang istri, Francisca Wihardja, tim penasihat hukum, serta mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Makna Abolisi dan Pemulihan Nama Baik Tom Lembong

Bagi Tom Lembong, abolisi yang diterimanya memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar pembebasan fisik. Ia menegaskan bahwa hak istimewa ini juga berfungsi untuk memulihkan nama baik dan kehormatannya yang sempat tercoreng akibat proses hukum. Tom Lembong menyatakan bahwa ia menghormati keputusan konstitusional ini, meskipun ia mengakui bahwa perjalanannya bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal.

Meski demikian, Tom Lembong tidak ingin kemerdekaannya hari ini menjadi akhir dari perjuangan. Ia justru melihatnya sebagai awal dan tanggung jawab bersama untuk menyuarakan keadilan. Tom Lembong berjanji untuk tidak melupakan orang-orang lain yang tidak seberuntung dirinya, yang mungkin tidak mendapatkan sorotan atau perlindungan serupa dalam sistem hukum.

Mantan Mendag ini berharap dapat berkontribusi dalam menjadikan sistem hukum Indonesia lebih adil, jernih, dan memihak kepada kebenaran. Ia menekankan pentingnya reformasi hukum agar tidak lagi berpihak pada kepentingan sempit tertentu. Pernyataan ini menunjukkan komitmennya terhadap perbaikan tata kelola hukum di masa mendatang.

Kronologi Kasus Korupsi dan Pemberian Abolisi

Kasus yang menjerat Tom Lembong adalah tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Ia dinyatakan terbukti bersalah karena menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan. Tindakan ini dilakukan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 7 tahun. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar. Perbuatan Tom Lembong ini melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Abolisi sendiri merupakan hak prerogatif kepala negara, dalam hal ini Presiden, untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan atau telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemberian abolisi kepada Tom Lembong ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Fakta Hattrick! Jawa Timur Juara Umum LKS Dikmen XXXIII Tiga Kali Berturut-turut, Gubernur Khofifah Beri Bonus Besar
  • Kedermawanan Indonesia Anjlok ke Peringkat 21 World Giving Report 2025: Terungkap Peran Metodologi Baru
  • Fakta Mengejutkan: Volume Bongkar Muat Pelabuhan Babel Turun 10,55 Persen di Juni 2025
  • Pecah Rekor! 159 Ribu Peserta Ikuti Pelatihan MOOC Pintar Kemenag, Apa Rahasianya?
  • Fakta Mengejutkan: 100 Hektare Lahan di Bukit Teletubies Terbakar, Dishut Sumbar Selidiki Penyebab Kebakaran Lahan Pasaman
  • abolisi tom lembong
  • anies baswedan
  • hak abolisi presiden
  • konten ai
  • korupsi importasi gula
  • menteri perdagangan
  • pemulihan nama baik
  • #planetantara
  • prabowo subianto
  • rutan cipinang
  • sistem hukum
  • tom lembong bebas
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • bmkg

    BMKG: Sebagian Wilayah DKI Jakarta Cerah Pagi Ini, Bagaimana Prakiraan Cuaca Jakarta Sepanjang Hari?

    1 Agu 2025
  • binter tni

    TNI Sukseskan Program Cek Kesehatan Gratis di Pedalaman Papua: Wujud Nyata Pengabdian Satgas Yonif 521/DY

    1 Agu 2025
  • bahan pokok

    Strategi Jitu Pemkot Palembang Kendalikan Inflasi: Optimalisasi Kerja Sama Antar Daerah di Kota Pempek

    1 Agu 2025
  • bantuan umkm

    Wabup Karawang Dorong Sinergi UMKM Karawang dan Swasta: Kunci Ekonomi Lokal Berdaya Saing di Pusat Pertumbuhan Jabar

    1 Agu 2025
  • asn

    Terungkap! Puluhan Kendaraan Dinas Bengkulu Dicek, Ini Sanksi Sosial Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Dinas

    1 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.