DPR Apresiasi Pemblokiran 28.000 Rekening Pasif: Bentuk Perlindungan Negara?
DPR Apresiasi Pemblokiran 28.000 Rekening Pasif: Bentuk Perlindungan Negara?

DPR RI mengapresiasi pemblokiran 28.000 rekening pasif oleh PPATK sebagai langkah perlindungan negara dan meminta transparansi informasi kepada pemilik rekening.

PPATK Blokir Rekening Pasif: Lindungi Warga dari Peretasan?
PPATK Blokir Rekening Pasif: Lindungi Warga dari Peretasan?

PPATK melakukan blokir sementara rekening pasif untuk mencegah peretasan dan penyalahgunaan, memicu reaksi beragam dari masyarakat.

PPATK Bekukan 28.000 Rekening Pasif: Cegah Pencucian Uang dan Terorisme
PPATK Bekukan 28.000 Rekening Pasif: Cegah Pencucian Uang dan Terorisme

PPATK membekukan sementara 28.000 rekening pasif di 2024 untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi sistem keuangan Indonesia dari tindak kejahatan.

DJP Kalselteng Blokir 68 Rekening Penunggak Pajak, Total Tunggakan Rp32 Miliar!
DJP Kalselteng Blokir 68 Rekening Penunggak Pajak, Total Tunggakan Rp32 Miliar!

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bertindak tegas dengan memblokir 68 rekening penunggak pajak yang memiliki tunggakan total Rp32 miliar lebih.