DPR Apresiasi Pemblokiran 28.000 Rekening Pasif: Bentuk Perlindungan Negara?
DPR RI mengapresiasi pemblokiran 28.000 rekening pasif oleh PPATK sebagai langkah perlindungan negara dan meminta transparansi informasi kepada pemilik rekening.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyatakan bahwa pemblokiran 28.000 rekening bank pasif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan wujud perlindungan negara terhadap masyarakat. Langkah ini diapresiasi sebagai upaya menjaga keamanan finansial dan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.
Nasir Djamil menekankan pentingnya kepastian dan transparansi informasi dari PPATK serta pihak terkait yang melaksanakan pemblokiran. Informasi yang jelas mengenai alasan pemblokiran dan jangka waktunya harus disampaikan kepada pemilik rekening. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan edukasi yang memadai terkait kebijakan tersebut.
“Jadi, sebenarnya tugas negara itu kan melindungi ya, perlindungan negara itu diwujudkan dalam bentuk memblokir 28.000 rekening,” kata Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Ia menambahkan, transparansi informasi mengenai alasan pemblokiran rekening sangat penting agar masyarakat mendapatkan edukasi yang memadai.
Dasar Hukum dan Tujuan Pemblokiran Rekening Pasif
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa penghentian sejumlah rekening pasif ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Data ribuan rekening pasif tersebut diperoleh dari pihak perbankan.
Langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK bersama pemangku kepentingan lainnya. Rekening dormant adalah rekening yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujar Ivan saat dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (18/5).
Perlindungan Kepentingan Umum dan Pencegahan Penyalahgunaan
Pemblokiran sementara rekening pasif juga bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Rekening pasif yang dikendalikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab berpotensi disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online, tindak pidana penipuan, dan perdagangan narkotika.
Ivan Yustiavandana menambahkan bahwa penghentian sementara 28.000 rekening bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada nasabah mengenai status pasif rekening mereka. Selain itu, langkah ini juga menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan, terutama bagi nasabah korporasi, apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Menurut Ivan, “Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.”
Dengan adanya pemblokiran rekening pasif ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan sistem keuangan untuk kegiatan ilegal. Transparansi informasi dan edukasi kepada masyarakat menjadi kunci keberhasilan upaya ini.