Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kominfo Perangi Judi Online: Blokir Situs Tak Cukup, Kejar Alur Transaksi Keuangan
Kominfo Perangi Judi Online: Blokir Situs Tak Cukup, Kejar Alur Transaksi Keuangan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak hanya memblokir situs judi online, tetapi juga memburu aliran transaksi keuangannya, bekerja sama dengan PPATK, OJK, dan BI, mencegah potensi kerugian hingga Rp1.000 triliun.

Polri Blokir 865 Rekening Judi Online Senilai Rp194,7 Miliar
Polri Blokir 865 Rekening Judi Online Senilai Rp194,7 Miliar

Bareskrim Polri berhasil memblokir 865 rekening terkait judi online senilai Rp194,7 miliar, hasil kolaborasi dengan PPATK dalam upaya pemberantasan kejahatan siber.

PPATK Bekukan 5.000 Rekening Terkait Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp600 Miliar
PPATK Bekukan 5.000 Rekening Terkait Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp600 Miliar

PPATK berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online dengan total transaksi mencapai lebih dari Rp600 miliar, sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan keuangan.

Strategi Terpadu Pemerintah untuk Basmi Judi Online
Strategi Terpadu Pemerintah untuk Basmi Judi Online

Pemerintah luncurkan strategi terpadu, kolaborasi lintas sektor dan teknologi digital, untuk memberantas judi online yang merugikan perekonomian dan sosial masyarakat Indonesia.

Peraturan Pemerintah (PP) Baru untuk Atasi Judi Online di Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Baru untuk Atasi Judi Online di Indonesia

Menkominfo Meutya Hafid mendorong pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatasi judi online di Indonesia secara terintegrasi, karena aturan yang ada saat ini dinilai belum cukup efektif.