Kominfo Perangi Judi Online: Blokir Situs Tak Cukup, Kejar Alur Transaksi Keuangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak hanya memblokir situs judi online, tetapi juga memburu aliran transaksi keuangannya, bekerja sama dengan PPATK, OJK, dan BI, mencegah potensi kerugian hingga Rp1.000 triliun.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gencar memberantas judi online dengan strategi yang lebih komprehensif. Tidak hanya sebatas pemblokiran situs, Kominfo juga membidik aliran transaksi keuangan yang menjadi urat nadi praktik ilegal tersebut. Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Alexander Sabar, di Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2025.
Alexander menjelaskan bahwa upaya pemberantasan judi online melibatkan kolaborasi erat dengan beberapa lembaga kunci. Kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) memungkinkan deteksi dan penanganan alur transaksi keuangan yang mendukung praktik judi online. Setiap laporan mengenai nomor rekening yang mencurigakan tidak hanya diblokir, tetapi juga ditelusuri lebih lanjut oleh PPATK.
"Kita lakukan kerja sama dengan PPATK, yang melakukan analisis terhadap transaksi keuangan, itu sudah kita lakukan selama ini, jadi setiap ada laporan pengaduan mengenai nomor rekening, itu tidak hanya kita blokir, dengan kerja sama dengan OJK dan BI, tetapi juga kita minta ke PPATK untuk melakukan penelusuran," jelas Alexander. Hasil penelusuran PPATK kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih dari Sekadar Pemblokiran Situs
Langkah Kominfo ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya penanganan judi online yang menyeluruh, tidak hanya sebatas pemutusan akses dan pemblokiran situs, tetapi juga pengungkapan jaringan judi online secara lebih mendalam. Hal ini termasuk penelusuran payment gateway seperti fintech, dompet digital, dan metode pembayaran lainnya.
Kominfo menyadari bahwa pemblokiran situs saja tidak cukup efektif dalam memberantas judi online. Oleh karena itu, strategi yang lebih terintegrasi dan kolaboratif menjadi kunci keberhasilan. Dengan menelusuri aliran dana, Kominfo berharap dapat memutus mata rantai praktik ilegal ini secara lebih efektif.
PPATK memainkan peran krusial dalam menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan terkait judi online. Data yang diperoleh PPATK menunjukkan potensi kerugian yang sangat besar jika praktik judi online tidak ditangani secara serius. Alexander menyebutkan bahwa potensi kerugian dapat mencapai sekitar Rp1.000 triliun pada akhir tahun 2025.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Hasil yang Signifikan
Kominfo menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor. Kerja sama yang solid antara Kominfo, PPATK, OJK, dan BI sangat penting dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari praktik ilegal. Kominfo juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online.
Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kominfo telah menangani lebih dari 1,3 juta konten judi online. Mayoritas konten tersebut berasal dari situs dan iklan di platform media sosial. Angka ini menunjukkan betapa besarnya skala operasi judi online dan betapa pentingnya upaya pencegahan dan penindakan yang berkelanjutan.
Dengan strategi yang komprehensif dan kolaborasi yang kuat, Kominfo optimis dapat menekan angka judi online di Indonesia dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Langkah-langkah yang diambil menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.
Upaya ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari potensi kerugian ekonomi yang sangat besar akibat judi online. Dengan menargetkan aliran transaksi keuangan, pemerintah berharap dapat memutus rantai operasional judi online secara efektif dan mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar di masa mendatang.