Kemkominfo Perangi Judi Online: 1,3 Juta Konten Terhapus, Transaksi Menurun Drastis
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berhasil menghapus 1,3 juta konten judi online dan menekan perputaran uangnya hingga Rp47 triliun di kuartal pertama 2025.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) gencar memberantas judi online di Indonesia. Berbagai strategi telah diterapkan, mulai dari penguatan infrastruktur pengawasan digital hingga kolaborasi dengan berbagai pihak. Upaya ini berhasil membuahkan hasil signifikan dalam menekan angka konten judi online dan transaksi keuangan yang terkait.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menyatakan bahwa Kemenkominfo mengadopsi teknologi dan metode terbaru untuk memberantas kejahatan siber, termasuk judi online. Kolaborasi dengan pengelola platform digital dan pemangku kepentingan lainnya juga menjadi kunci keberhasilan dalam meminimalisir penyebaran konten perjudian daring. Peran serta masyarakat melalui literasi digital juga dinilai sangat penting.
Langkah-langkah konkret yang dilakukan termasuk penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan pengaturan tata kelola kartu SIM untuk meningkatkan keamanan digital. Semua upaya ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari bahaya judi online.
Hasil Perangi Judi Online: Jutaan Konten Dihapus, Transaksi Menurun
Dari 21 Oktober 2024 hingga awal Mei 2025, Kemkominfo telah berhasil menangani 1.385.420 konten judi online. Jumlah ini mencakup berbagai platform, mulai dari situs web dan alamat IP hingga media sosial seperti Facebook, Instagram, dan X (sebelumnya Twitter). Platform berbagi file, Google (termasuk YouTube), TikTok, dan Telegram juga menjadi sasaran pemberantasan konten judi online.
Rinciannya, 1.248.405 konten ditemukan di situs web dan alamat IP, 58.585 konten di Facebook dan Instagram, 48.370 konten di layanan berbagi berkas, 18.534 konten di layanan Google, 10.086 konten di platform X, 550 konten di TikTok, 880 konten di Telegram, dan 10 konten di platform lainnya. Data ini menunjukkan luasnya jangkauan operasi Kemkominfo dalam memberantas judi online.
Keberhasilan ini juga terlihat dari penurunan perputaran uang dalam tindak pidana judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan drastis pada kuartal pertama 2025. Perputaran uang dalam aktivitas judi online hanya mencapai Rp47 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama di tahun 2024 yang mencapai Rp90 triliun.
Strategi dan Kolaborasi yang Dilakukan
Kemkominfo tidak hanya berfokus pada penghapusan konten, tetapi juga pada pencegahan dan edukasi. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pengelola platform digital, menjadi kunci keberhasilan. Pengelola platform berperan aktif dalam memoderasi konten dan mencegah penyebaran konten judi online di platform mereka.
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan literasi digital di masyarakat. Upaya ini dilakukan secara kolaboratif dan partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas dan masyarakat umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online dan cara untuk menghindarinya.
Penerapan PP Tunas juga merupakan langkah strategis untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Regulasi ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk melindungi anak dari konten berbahaya, termasuk judi online. Pengaturan kepemilikan kartu SIM per NIK juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan ruang digital.
Semua upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. Dengan strategi yang komprehensif dan kolaborasi yang kuat, diharapkan upaya pemberantasan judi online dapat terus membuahkan hasil positif.
Ke depannya, Kemkominfo akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital. Literasi digital juga akan terus digalakkan untuk memastikan masyarakat mampu melindungi diri dari berbagai ancaman di dunia maya, termasuk judi online.