Kemkominfo Blokir 5,7 Juta Konten Judi Online hingga Januari 2025
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 5.707.952 konten judi online hingga 21 Januari 2025, sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memberantas judi online di Indonesia. Hingga 21 Januari 2025, tercatat 5.707.952 konten judi online telah diblokir. Angka ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melawan praktik ilegal tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyampaikan data ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Judi Online Komisi I DPR RI di Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan bahwa angka pemblokiran konten judi online tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2017.
Pemberantasan konten ilegal, khususnya judi online, mendominasi kinerja Kominfo. Dari total 6.349.606 konten ilegal yang ditangani hingga 21 Januari 2025, sebagian besar berasal dari konten judi online. Selain judi online, Kominfo juga menangani konten pornografi, penipuan, dan hoaks.
Lebih lanjut, Alexander merinci bahwa platform X menjadi penyumbang terbesar temuan konten judi online, yaitu sebanyak 1.429.063 konten. Platform Meta menyusul dengan 735.503 konten, sementara file sharing menyumbang 168.699 konten. Data ini menunjukkan pentingnya kolaborasi dengan platform digital dalam pemberantasan judi online.
Kominfo membentuk tim khusus bernama tim pengendalian konten yang berjumlah 113 personel. Tim ini bekerja 24/7 dalam tiga shift untuk melakukan patroli siber, memblokir konten ilegal, menerima aduan masyarakat dan korporasi, menangani hoaks, serta menindaklanjuti aduan terkait cek rekening dan hoaks.
"Tim pengendalian memiliki tugas dan fungsi untuk patroli siber konten internet ilegal, melakukan pemblokiran konten internet ilegal, menerima aduan masyarakat, menerima aduan korporasi, melakukan rilis dan penanganan hoaks, menerima aduan cekrekening, dan aduan hoaks," jelas Alexander.
Upaya Kominfo dalam memblokir konten judi online menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas perjudian online di Indonesia. Kerja sama lintas sektor dan pemanfaatan teknologi menjadi kunci keberhasilan strategi ini. Ke depan, diharapkan upaya ini terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.