Kemkominfo Blokir 1,3 Juta Konten Judi Online, Perkuat Keamanan Digital Nasional
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berhasil memblokir 1,3 juta konten judi online dan berkolaborasi dengan BPK untuk memperkuat keamanan digital nasional.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gencar memberantas konten judi online (judol) di ruang digital Indonesia. Kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghasilkan pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten judol, terdiri dari situs dan konten media sosial, sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025. Langkah ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam mengamankan ruang digital dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu, menyatakan bahwa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja BPK RI kepada Kemkominfo merupakan momentum bersejarah. Pemblokiran masif konten judol ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadapi ancaman nyata yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional. Langkah-langkah strategis terus dilakukan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat.
"Selamat datang dan terima kasih atas kehadiran bapak dan jajaran dalam acara penting ini. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja BPK RI adalah momentum yang bersejarah bagi kami, karena ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kemkomdigi," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu. Angka pemblokiran konten judol yang signifikan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini.
Langkah Strategis Kominfo dalam Memberantas Judi Online
Kominfo telah meluncurkan berbagai strategi untuk memberantas judi online. Salah satu langkah kunci adalah Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang mewajibkan platform digital untuk menindak konten berisiko tinggi dalam waktu 4 jam dan konten negatif lainnya dalam 24 jam. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kecepatan dan efektivitas respon terhadap penyebaran konten judi online.
Selain SAMAN, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di internet dari konten-konten berbahaya, termasuk judi online. Kedua regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang aman, khususnya bagi anak-anak.
Kominfo juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen bangsa dalam membangun ruang digital yang sehat dan aman. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga peran serta masyarakat, platform digital, dan berbagai pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem digital yang bersih dari konten judi online dan konten negatif lainnya. "Kemkomdigi menegaskan bahwa pembangunan ruang digital yang sehat dan aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen bangsa," ujar Meutya.
Apresiasi BPK terhadap Kinerja Kominfo
Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah progresif yang dilakukan Kominfo dalam memberantas judi online. Ia mencatat bahwa Kominfo telah menindaklanjuti 82,2 persen rekomendasi BPK, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 75 persen. Kemajuan signifikan ini menunjukkan komitmen dan efektivitas kinerja Kominfo.
Akhsanul juga menyoroti penyelesaian kerugian negara yang menunjukkan kemajuan signifikan. Meskipun demikian, ia mendorong agar sisa kasus yang belum tuntas segera ditindaklanjuti. Apresiasi diberikan atas kerja sama yang solid antara Kominfo dan BPK selama pemeriksaan semester II tahun 2024. Kolaborasi ini diharapkan berlanjut untuk memperkuat ketahanan digital bangsa.
"Kami melihat rencana aksi yang telah disusun Kemkomdigi menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan," ujar Akhsanul. Ia berharap kolaborasi yang baik ini akan terus berlanjut untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan terbebas dari ancaman judi online.
Acara penyerahan LHP BPK RI di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital dihadiri oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, beserta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya Kominfo dalam memberantas judi online dan menjaga keamanan digital nasional.
Pemblokiran 1,3 juta konten judi online merupakan langkah signifikan dalam upaya menciptakan ruang digital yang aman dan sehat. Komitmen pemerintah, kolaborasi antar lembaga, dan peran serta masyarakat sangat krusial dalam mewujudkan hal tersebut.