Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kominfo Perangi Judi Online: Blokir Situs Tak Cukup, Kejar Alur Transaksi Keuangan
Kominfo Perangi Judi Online: Blokir Situs Tak Cukup, Kejar Alur Transaksi Keuangan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak hanya memblokir situs judi online, tetapi juga memburu aliran transaksi keuangannya, bekerja sama dengan PPATK, OJK, dan BI, mencegah potensi kerugian hingga Rp1.000 triliun.

Pemerintah Gunakan Kolaborasi dan Teknologi untuk Basmi Judi Online
Pemerintah Gunakan Kolaborasi dan Teknologi untuk Basmi Judi Online

Kementerian Kominfo dan pihak terkait gencar memberantas judi online dengan kolaborasi antar-lembaga dan optimasi teknologi digital untuk mencegah kerugian negara dan dampak sosial.

Kemkominfo Tindak Tegas Judi Online: 993.144 Konten Diturunkan
Kemkominfo Tindak Tegas Judi Online: 993.144 Konten Diturunkan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menghapus 993.144 konten judi online dari Oktober 2024 hingga Februari 2025, namun upaya ini dinilai belum cukup dan membutuhkan langkah lebih komprehensif.

Kemkominfo Blokir 5,7 Juta Konten Judi Online hingga Januari 2025
Kemkominfo Blokir 5,7 Juta Konten Judi Online hingga Januari 2025

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 5.707.952 konten judi online hingga 21 Januari 2025, sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online di Indonesia.