Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah Ajak Platform Digital Berantas Konten Negatif demi Keamanan Anak
Pemerintah Ajak Platform Digital Berantas Konten Negatif demi Keamanan Anak

Kementerian Kominfo mengajak platform digital seperti Instagram, Facebook, X, dan TikTok untuk proaktif melakukan skrining konten negatif demi menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Kemkominfo Perangi Judi Online: 1,3 Juta Konten Terhapus, Transaksi Menurun Drastis
Kemkominfo Perangi Judi Online: 1,3 Juta Konten Terhapus, Transaksi Menurun Drastis

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berhasil menghapus 1,3 juta konten judi online dan menekan perputaran uangnya hingga Rp47 triliun di kuartal pertama 2025.

PP Tunas: Acuan Bersama Lindungi Anak di Ruang Digital
PP Tunas: Acuan Bersama Lindungi Anak di Ruang Digital

Pemerintah dan PSE sepakat menjadikan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak di Ranah Digital sebagai acuan bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Pemerintah Gunakan Kolaborasi dan Teknologi untuk Basmi Judi Online
Pemerintah Gunakan Kolaborasi dan Teknologi untuk Basmi Judi Online

Kementerian Kominfo dan pihak terkait gencar memberantas judi online dengan kolaborasi antar-lembaga dan optimasi teknologi digital untuk mencegah kerugian negara dan dampak sosial.

Strategi Terpadu Pemerintah untuk Basmi Judi Online
Strategi Terpadu Pemerintah untuk Basmi Judi Online

Pemerintah luncurkan strategi terpadu, kolaborasi lintas sektor dan teknologi digital, untuk memberantas judi online yang merugikan perekonomian dan sosial masyarakat Indonesia.

Kemkominfo Perketat Regulasi PSE: Lindungi Anak di Ruang Digital
Kemkominfo Perketat Regulasi PSE: Lindungi Anak di Ruang Digital

Kementerian Kominfo berencana memperketat regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk meningkatkan keamanan digital dan melindungi anak dari kejahatan siber.

Kemkominfo Batasi Kepemilikan Akun Digital Anak Cegah Judi Online
Kemkominfo Batasi Kepemilikan Akun Digital Anak Cegah Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membatasi kepemilikan akun digital anak untuk mencegah keterlibatan mereka dalam judi online, merespons data mengejutkan tentang tingginya angka anak yang terlibat.

Kemkominfo Tindak Tegas Judi Online: 993.144 Konten Diturunkan
Kemkominfo Tindak Tegas Judi Online: 993.144 Konten Diturunkan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menghapus 993.144 konten judi online dari Oktober 2024 hingga Februari 2025, namun upaya ini dinilai belum cukup dan membutuhkan langkah lebih komprehensif.